Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau berupaya memulihkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance periode 2012- 2021 dengan melacak aset para tersangka.
"Kami akan melakukan asset tracing (pelacakan aset) para tersangka, saat ini sedang berproses," kata Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus di Batam, Selasa.
Dia menjelaskan, pelacakan aset ini dilakukan sesuai dengan peran penting Kejaksaan RI dalam pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, kata dia, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum ada yang mengembalikan kerugian keuangan negara.
Keempat tersangka yakni tersangka HO, selaku General Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013 sampai dengan 2020.
Kemudian tersangka DU, selaku Direktur Utama PT Persero Batam periode 2018 sampai dengan 2020, tersangka BU, selaku fungsional asuransi PT Persero Batam periode 2012 sampai dengan 2013 dan tersangka TA, selaku Direktur Utama PT Pengusahaan Daerah Industri Kota Batam atau PT Persero Batam periode tahun 2015 sampai dengan 2018.
"Kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar Rp2,2 miliar, dan sampai saat ini belum dikembalikan sama sekali oleh para tersangka," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Batam salurkan bantuan alat tangkap kepada 313 nelayan
Diharapkan setelah penetapan tersangka ini ada pengembalian kerugian keuangan negara dari keempat tersangka. Apabila tidak ada, maka penyidik Pidsus Kejari Batam melakukan pelacakan aset.
"Kami berharap dari 4 (tersangka) ini ada pengembalian, jika tidak ada pengembalian kemungkinan kami dalami dan kembangkan. Kami akan melakukan asset tracing," kata Priandi.
Penyidik Kejari Batam juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset para tersangka.
"Koordinasi sudah kami lakukan, nantinya pelacak aset ada beberapa tekniknya. Mudah-mudahan kerugian negara Rp2,2 miliar bisa dipulihkan," katanya.
Adapun posisi kasus pada pokoknya, perbuatan keempat tersangka berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tertanggal 4 Desember 2023 telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Capai ribuan peserta, Mandiri Bintan Marathon siap digelar akhir pekan ini
Baca juga: Amsakar pastikan transmigrasi Tanjung Banun fokus perikanan

Komentar