Logo Header Antaranews Kepri

Kejati sita Rp214 M dari kasus korupsi lahan transmigrasi

Kamis, 26 Maret 2026 15:10 WIB
Image Print
Kejati Kaltim saat konferensi pers penyelematan keuangan negara senilai Rp214.283.871.000 yang disita dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Samarinda, Kamis (26/3/2026). ANTARA/HO-Kejati Kaltim.

Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214.283.871.000 yang disita dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Penyelamatan aset ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis.

Selain uang tunai dalam mata uang rupiah, Kejati Kaltim juga mengamankan tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang asing. Beberapa di antaranya meliputi 103.025 dolar AS, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta sejumlah mata uang euro, ringgit, hingga won Korea.

"Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Kaltim sejak 19 Januari 2026," ujar Toni.

Hingga saat ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Kaltim sita Rp214 miliar dari korupsi lahan transmigrasi



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026