
KPK panggil staf PBNU jadi saksi kasus kuota haji

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan atas nama SB selaku Staf PBNU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan SB diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, hingga pukul 14.47 WIB, saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Baca juga: KPK: 91 persen pelaku korupsi adalah laki-laki
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus kuota haji
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
