Logo Header Antaranews Kepri

Tiga Kali DPRD Karimun Kembalikan Ranperda IMB

Senin, 15 Juli 2013 23:21 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Tim Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, telah tiga kali mengembalikan rancangan peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan (ranperda IMB) sebab menilai eksekutif selaku pemrakarsa belum memperbaiki banyak pasal yang rancu.

"Tujuan pengembalian untuk ketiga kalinya ke pemrakarsa, agar rancangan itu disempurnakan," ucap Ketua Tim Panitia Khusus DPRD Karimun Jamaluddin, di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Jamaluddin menjelaskan, sebelumnya sudah dua kali ranperda itu dikembalikan. Pertama pada Maret, dan yang kedua pada Mei silam.

"Pengembalian pertama pada bulan Maret karena banyak tafsiran pasal demi pasal yang tidak jelas dan rancu. Kemudian pengembalian kedua akhir Mei lalu karena penggagas menghapus 10 halaman pasal 62 yang mengatur tentang bangunan di jalan lingkar pesisir atau 'coastal area'," katanya.

Selain itu, ujar Jamaluddin, masih banyak ditemukan penggunaan bahasa dalam pasal batang tubuh ranperda itu rancu sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak pemahaman yang multi tafsir.

Ketiga, pada pertengahan Juli ini dikembalikan dewan dengan alasan masih banyak batang tubuh dalam pasal itu yang rancu sehingga dikhawatirkan setelah ranperda itu disahkan akan mandul.

"Ironisnya, sampai saat ini rancangan perda yang digagas oleh eksekutif itu untuk dasar hukum penertiban bangunan, tidak kunjung diperbaiki," jelasnya.

Dia menuturkan, keadaan ini dapat menjadi bukti bahwa tidak ada keseriusan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Karimun selaku pemrakarsa untuk berusaha bekerja secara sempurna.

"Jika ada keinginan pihak pemrakarsa untuk menyempurnakan 'draft' perda itu tidak sulit, karena penyusunannya dilaksanakan oleh pihak ketiga dan menelan anggaran mencapai ratusan juta rupiah," tuturnya.

Dia berharap ketika revisi untuk ketiga kalinya ranperda itu, Dinas PU sebagai penggagas benar-benar mencermati pasal demi pasal ranperda tersebut.

Ketika merevisi, kata Jamaluddin, hendaknya melibatkan Badan Penanaman Modal Daerah dan Badan Pelayanan Perizinan Tertentu (BPMD BPPT), Dinas Kebersihan dan Pertamanan, karena berkaitan dengan ruangan terbuka hijau.

"Libatkan juga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah karena berkaitan dengan rencana detail tata ruang dan lingkungan. Kemudian camat dan lurah serta kepala desa selaku pemilik wilayah," ujarnya.

Permintaan yang sama juga dilontarkan oleh anggota Tim Pansus lainnya, Anwar Hasan, yang mengharapkan Dinas PU selaku penggagas, ketika melakukan revisi tidak mengeklusifkan diri, seperti sebelumnya.

"Ajaklah seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwenang untuk duduk bersama membahas dan menyosialisasikan ranperda tersebut. Saya juga berharap kelak ranperda itu setelah disahkan menjadi perda tidak memarjinalkan masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Tim Pansus DPRD Karimun dan dihadiri oleh Dinas PU dan BPMD BPPT, Kepala Dinas PU Abu Bakar menerima "draft" perda IMB yang dikembalikan oleh Tim Pansus.

"Saya minta waktu paling lambat selama dua bulan 'draft' perda IMB itu yang sudah disempurnakan untuk kami kembalikan ke DPRD Karimun," ujar Abu Bakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah hal yang harus mendapat perhatian serius oleh pemrakarsa untuk direvisi dalam ranperda itu diantaranya, penegasan jarak bangunan dari as jalan di kawasan jalan "coastal area" dan jalan poros Soekarno-Hatta, serta jalan lingkar selatan.

Kemudian klausul mengenai wewenang camat dalam mengeluarkan rekomendasi 200 meter persegi terhadap bangunan darurat atau sementara sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 7.

Selanjutnya aturan tentang batas atau sempadan pantai, kawasan pemukiman 30 hektare dari titik pasang tertinggi ke arah darat, dan kawasan nonpermukiman 100 hektare dari titik pasang tertinggi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026