Logo Header Antaranews Kepri

Mantan Sekdaprov NTB tetap divonis enam tahun penjara

Kamis, 21 Mei 2026 16:59 WIB
Image Print
Mantan Sekdaprov NTB Rosiady Husaenie Sayuti memberikan keterangan usai menjalani sidang putusan perkara korupsi kerja sama proyek pembangunan NCC di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat malam (10/10/2025). ANTARA/Dhimas B.P. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Rosiady Husaenie Sayuti tetap dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam upaya hukum kasasi di kasus korupsi kerja sama pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan atas adanya putusan Mahkamah Agung tersebut sesuai amar nomor: 4599 K/PID.SUS/2026.

"Jadi, dalam putusan menyatakan menolak kasasi para pihak dengan memperbaiki khusus pidana pengganti denda saja," katanya.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim kasasi memperbaiki pidana pengganti denda Rp300 juta dari 3 bulan, sesuai putusan di tingkat banding menjadi 100 hari.

Rosiady dalam putusan tingkat banding dijatuhi pidana enam tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Rosiady saat menjabat sebagai Sekdaprov NTB bertanggung jawab atas kerja sama pembangunan dan pengelolaan NCC di atas lahan seluas 3,9 hektare dengan pihak swasta, yakni PT Lombok Plaza.

Berdasarkan penghitungan akuntan publik, muncul kerugian keuangan negara mencapai Rp 15,2 miliar.



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026