Logo Header Antaranews Kepri

Bawaslu Kepri Hanya Peringatkan Partai Langgar Kampanye

Rabu, 14 Agustus 2013 22:07 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) tidak memberi sanksi tegas terhadap peserta pemilu yang melanggar ketentuan kampanye, melainkan hanya memperingatkan secara tertulis.

"Kami melalui Panwaslu kabupaten dan kota sudah menyurati beberapa partai terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan selama ini. Pelanggaran paling banyak dilakukan pada alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.

Razaki mengakui hingga sekarang masih terjadi pelanggaran kampanye, terutama di Tanjungpinang, Bintan, Karimun dan Batam. Rata-rata pelanggaran terjadi lantaran pada spanduk, baliho dan gambar tempel bakal caleg, terdapat nomor urut dan daerah pemilihan.

Bakal caleg diharamkan untuk menyosialisasikan dirinya dengan menyebutkan nomor urut dan daerah pemilihan, karena KPU Kepri maupun kabupaten dan kota belum memutuskan daftar caleg tetap. Bawaslu Kepri menganggap kegiatan yang dilakukan partai politik ilegal jika bakal caleg menyosialisasikan dirinya pada alat peraga kampanye dengan menampilkan nomor urut dan daerah pemilihan.

"Belum sah menjadi caleg, jadi jangan mendahului keputusan KPU Kepri," ungkapnya.

Menurut dia, Bawaslu Kepri tidak berurusan secara langsung dengan bakal caleg jika menemukan pelanggaran kampanye, melainkan langsung memperingatkan partai politik atau peserta pemilu. Panwaslu kabupaten dan kota telah melayangkan surat peringatan kepada beberapa partai politik yang dianggap "curi start".

"Jumlah dan nama-nama partai politik akan kami rekapitulasi. Jika peringatan dari Panwaslu kabupaten dan kota tidak diindahkan, maka kami akan umumkan di media massa," ujarnya.

Terkait pelanggaran kampanye, kata dia, Panwas kecamatan juga telah melakukan langkah-langkah yang mengagetkan pengurus partai politik yaitu menyoret nomor urut dan daerah pemilihan yang tertera pada alat peraga dipajang di tempat umum. Aksi yang dilakukan Panwas kecamatan itu sempat menimbulkan situasi yang memanas, namun dapat didinginkan setelah pengurus partai politik mendapatkan penjelasan dari Panwaslu kabupaten dan kota serta Bawaslu Kepri.

"Masih ada beberapa spanduk yang terpajang di tempat umum dicoret daerah pemilihan dan nomor urut bakal caleg," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026