Logo Header Antaranews Kepri

Bawaslu: Sebagian Partai Belum Laporkan Tim Kampanye

Rabu, 14 Agustus 2013 22:26 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menyatakan, sebagian pengurus partai politik belum melaporkan tim kampanye mereka ke lembaga penyelenggara pemilu.

"Seharusnya pada awal 2013 mereka melaporkan tim kampanye, atau pada saat peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye terbatas. Kami imbau pengurus partai politik yang belum melaporkan tim kampanyenya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera melaporkan ke KPU Kepri, yang ditembuskan ke Bawaslu Kepri," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.

Razaki mengungkapkan, kampanye atau pertemuan terbatas yang dilakukan oleh pengurus partai dapat dihentikan petugas dari Bawaslu Kepri maupun Panwaslu kabupaten dan kota jika tim kampanye tidak terdaftar di KPU.

Bawaslu Kepri menganggap kampanye terbatas yang dilakukan oleh tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kepri adalah ilegal.

"Kami akan umumkan di media massa jika menemukan kampanye ilegal," ujarnya tanpa menyebutkan nama-nama partai yang belum melaporkan tim kampanye.

Sejauh ini, kata dia, Bawaslu Kepri belum menemukan partai politik yang melakukan kampanye terbatas di tempat tertentu bersama warga. Namun, itu bukan berarti kampanye terbatas tidak dilakukan oleh tim kampanye ilegal.

"Kami mendapat beberapa laporan, kampanye ilegal terjadi di berbagai daerah, tetapi pada saat petugas datang, pertemuan terbatas itu sudah dibubarkan terlebih dahulu. Seperti kucing-kucingan antara petugas dengan pelaku kampanye ilegal," ungkapnya.

Ia menyatakan, kampanye terbatas merupakan kegiatan yang positif, yang seharusnya dilakukan partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus partai politik hanya diminta untuk melaporkan nama-nama tim kampanyenya kepada KPU Kepri dan ditembuskan kepada Bawaslu Kepri.

"Itu bukan suatu hal yang sulit. Saya pikir seluruh partai dapat melaksanakannya," katanya.

Razaki mengimbau seluruh partai politik yang sudah melaporkan tim kampanyenya gencar melakukan kampanye atau pertemuan terbatas menjelang penetapan daftar calon tetap. Pertemuan terbatas bertujuan untuk menyosialisasikan visi misi partai politik sekaligus memperkenalkan bakal caleg yang maju.

Selain itu, partai politik juga diminta memberi pendidikan politik kea masyarakat melalui pertemuan terbatas dengan warga. Pendidikan politik, misalnya mendorong warga memastikan diri tercantum dalam daftar pemilih sementara, dan mendorong pemegang hak pilih menggunakan hak suaranya.

"Kami berharap partai politik melaksanakan fungsinya secara maksimal," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026