
Bapedalda Batam Tahan Tersangka Perusak Lingkungan

Batam (Antara Kepri) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam menahan seorang tersangka pelaku penggalian pasir darat ilegal Ju alias Ah yang merusak lingkungan di Pulau Relang seluas 12 hektare.
"Tersangka sudah ditahan, surat perintah penahanan sudah saya tanda tangani," kata penyidik PNS yang juga Kepala Bapedalda Batam Dendi Purnomo di Batam, Rabu.
Tersangka Ju mulai ditahan Selasa (24/9) dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Barelang sampai proses hukum selesai.
"Tersangka kami panggil untuk pemeriksaan lanjutan kemarin, dari situ diputuskan untuk ditahan. Dalam pemeriksaan itu, kami didampingi anggota reskrim," kata dia.
Tersangka Ju diduga melakukan tindak pidana lingkungan, dengan sengaja tanpa izin lingkungan melakukan kegiatan penambangan pasir darat sehingga terjadi kerusakan lingkungan.
Ju dijerat pasal 98, 109 dan 116 UU Lingkungan No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana minimum 1 tahun.
Sebenarnya, kata Dendi, ada seorang tersangka lain, Ti yang seharusnya ditahan bersamaan dengan Ju. Namun Ti melarikan diri ke Jambi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda di sana untuk dilakukan penahanan," kata Dendi.
Akibat perbuatan kedua tersangka, lingkungan di sekitar Pulau Rempang rusak. Menurut pengakuan tersangka, selama ini sudah mengeksploitasi sekitar 2.000 dum truk pasir.
Bapedalda, kata dia, menangani empat kasus penambangan pasir ilegal, namun baru satu yang sampai pada penahanan tersangka. "Tiga kasus yang lain masih dalam proses," kata dia.
Dendi menyatakan dalam menyidik kasus penambangan pasir ilegal, Bapedalda kesulitan karena keterbatasan penyidik. Bapedalda hanya memiliki empat penyidik, namun hanya dua yang aktif, padahal terdapat banyak kasus pelanggaran lingkungan.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
