
Gubernur Kepri Temui DPR Bahas Hutan Lindung

Jakarta (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhamad Sani beserta sejumlah kepala daerah kabupaten/kota di provinsi itu menemui Komisi IV DPR RI untuk membahas penetapan status hutan lindung di sejumlah daerah setempat berdasarkan SK Menhut Nomor 463 tahun 2013.
"Selain membahas masalah hutan lindung, juga dibicarakan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau (Kepri)," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Hery Mukhrizal di Jakarta, Rabu.
Sebelum bertolak ke Jakarat, Selasa (1/10), Gubernur Kepri mengumpulkan sejumlah kepala daerah di antaranya Bupati Bintan, Ansar Ahmad, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, Wakil Wali Kota Batam, Rudi, Kepala Badan Pengusahaan Batam, Mustofa Wijaya, dan pejabat lainnya dalam rapat tertutup.
Sebelum rapat, Sani mengatakan pertemuan dengan DPR RI dimaksudkan untuk minta kejelasan mengenai alih fungsi hutan lindung yang terjadi di Kepri, seperti di Batam, Tanjungpinang dan Bintan, yang saat ini membuat resah masyarakat dan para investor.
"Masalah SK Menhut No.463 itu juga disampaikan kepada Wakil Presiden Boediono saat 'Tamadun Melayu' dan Wapres saat itu menyatakan akan mempelajarinya," kata Sani.
Kepada Wapres, menurut Sani, juga disampaikan kalau di beberapa daerah tersebut merupakan zona pengembangan perdagangan bebas atau FTZ. Karenanya hal itu menjadi hambatan untuk kemajuan pembangunan di Kepri.
"Pertemuan dengan Komisi IV DPR RI kita harapkan bisa menghasilkan rekomendasi yang memuaskan bagi kelangsungan pembangunan Kepri," kata Gubernur.
Sani mengatakan, permasalahan hutan lindumg di Kepri diharapkan tidak menjadi permasalahan bagi investasi akibat tidak adanya kepastian hukum.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
