BC: Lele tidak Dilelang Khawatir Mengandung Hama

id BC,bea,cukai,Lele,impor,ilegal,kepri,batam,karimun,ikan,Dilelang,Khawatir,Mengandung,Hama

Karimun (Antara Kepri) - Penyidik Bea Cukai Kepulauan Riau menyatakan sebanyak 30 kotak berisi lebih dari 60.000 bibit lele impor ilegal muatan KM Camar Jonathan II, tidak dilelang karena dikhawatirkan mengandung hama penyakit.

"Pelelangan itu kan ada prosesnya. Untuk lele impor yang masuk wilayah kami tanpa izin, tidak langsung dilelang dan dijual ke masyarakat karena takut membawa hama penyakit," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Rabu.

Bibit lele impor muatan KM Camar Jonathan II, membusuk saat kapal tersebut sandar di dermaga BC Kepri di Meral, Karimun, sejak ditangkap kapal patroli BC-15040 di perairan Batu Besar, Batam pada Kamis (16/9).

Karena membusuk dan mengganggu kenyamanan warga, bibit lele tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Karimun (DKP) di Pantai Pak Imam, Meral, Kamis pagi.

"Bea Cukai bukan orang yang memahami masalah perikanan, sehingga kami berkoordinasi dengan DKP untuk pemusnahan dan proses penyidikan selanjutnya juga kami limpahkan ke penyidik DKP," tuturnya.

Ia mengakui kasus penyelundupan lele asal Sei Rengit tujuan Punggur Batam itu, baru pertama kali, sehingga komunikasi dengan instansi terkait kurang berjalan dengan baik.

"Koordinasi tahap awal memang kurang berjalan baik karena penangkapan ikan ini baru yang pertama kali. Dan saya pun baru kali ini mengalaminya, mungkin tahap selanjutnya akan berjalan lancar," katanya.

Pelimpahan penyidikan ke DKP Karimun, menurut dia karena kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Masalah perikanan memiliki aturan khusus, yaitu Undang-undang Perikanan, sesuai dengan prinsip hukum 'lex specialis derogate lex generalis'. BC tidak juga tidak ahli dan tidak punya penyidik perikanan," tuturnya.

Mengenai tidak dilimpahkannya kasus lele impor itu ke DKP Batam karena lokasi penangkapan di perairan Batam, ia mengatakan pelimpahan penyidikan bersifat fleksibel tidak harus mengacu pada lokasi penangkapan.

"Tidak meski sesuai 'locus de licti' (lokasi penangkapan), tergantung di mana kapal itu sandar. Kalau sandar di Karimun, ya kita limpahkan ke DKP Karimun," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPW Laskar Melayu Bersatu Provinsi Kepri Datuk Panglima Azman Zainal menyayangkan bibit lele itu dibiarkan membusuk karena seharusnya bisa dilelang.

Dalam Pasal 45 KUHAP, tutur Azman, dalam hal benda sitaan yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, sejauh ini mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan dijual lelang atau diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan  disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.

"Aparat BC tidak mesti membawa kapal itu ke Karimun dan dibiarkan sandar berlama-lama, cukup di Batam karena lokasi penangkapannya di sana dan segera dilelang," katanya.

Ia mengatakan, penindakan penyelundupan oleh BC patut diapresiasi, namun penanganan barang bukti hendaknya profesional dengan memperhatikan kepentingan penyelamatan keuangan negara.

Uang hasil pelelangan, kata dia lagi, bisa dijadikan barang bukti di pengadilan.

"Kalau pengadilan memutuskan tersangka bersalah, maka uang hasil pelelangan itu bisa dimasukkan ke kas negara," ucapnya. (Antara)

Editor: Zita Meirina

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE