
Jaksa Periksa Tiga Anggota Banggar Karimun

Karimun (Antara Kepri) - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Riau memeriksa tiga anggota Badan Anggaran DPRD setempat, yakni terkait kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di kabupaten tersebut pada 2011 mencapai Rp13,5 miliar.
"Ketiganya masing-masing Rocky Marciano Bawole, Iwan Kusuma Darmaja dan Anwar Abu Bakar kami mintai keterangan tentang nilai nominal dana hibah yang dikucurkan ke KPU Karimun tahun 2010," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kasi Pidsus Kejari TBK) Sigit Santoso, di Karimun Senin.
Sigit Santoso menjelaskan pihaknya meminta keterangan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun, karena dalam penyidikan pihaknya menemukan dua rencana kerja anggaran KPU Karimun.
"Pertama, nilai nominal rencana kerja anggaran (RKA) sebesar Rp10 miliar. Kedua RKA nya sebesar Rp9 miliar. Namun berdasarkan penuturan Iwan Kusuma Darmaja, dana hibah yang berasal dari APBD Karimun tahun 2010, dikucurkan ke KPU Karimun hanya sebesar Rp8,5 miliar dan dirinya tidak mengetahui adanya penambahan dana hibah pada tahun berikutnya. Sedangkan menurut Anwar Abu Bakar, dirinya mengetahui adannya penambahan anggaran pada tahun berikutnya," jelasnya.
Ketika ditanya, setelah meminta keterangan kepada dua anggota Banggar itu, apakah pihaknya ada menemukan kejanggalan terkait pengucuran dana hibah itu, ucap dia, belum, karena keterangan yang dimintanya belum masuk ke dalam materi sebenarnya.
"Jika kami temukan kejanggalan kami tidak akan sungkan untuk menetapkan mereka juga sebagai tersangka," tegas Sigit.
Berdasarkan pengamatan anggota Banggar, Rocky Marciano Bawole, awalnya memenuhi surat panggilan dari penyidik Kejari TBK, namun setelah itu, dia mengaku sakit sebelum dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dan mohon izin untuk berobat.
Sigit Santoso yang juga sebagai koordinator penyidik Kejari TBK, mengakui hal itu.
"Dia minta izin ke dokter, dan pada hari ini juga dia berjanji akan kembali memenuhi panggilan kami, namun hingga kini dia belum kembali kesini," ujarnya.
Dia memaparkan penyidik akan memeriksa secara berkelanjutan 14 anggota Banggar DPRD Karimun, termasuk sekretaris Banggar.
"Satu persatu mereka akan kami mintai keterangan, termasuk, Rocky Marciano Bawole, jika tidak hadir hari ini, kembali kami lakukan pemanggilan," paparnya.
Berdasarkan penuturan Iwan Kusuma Darmaja, usai dimintai keterangan, dirinya tidak mengetahui adanya penambahan anggaran dana hibah ke KPU Karimun.
"Saya hanya mengetahui bahwa dana hibah yang dikucurkan ke KPU Karimun sebesar Rp8,5 miliar. Saya menjadi anggota Banggar hanya pada APBD Perubahan tahun 2010, pada APBD murni 2011, saya tidak ikut sebagai anggota Banggar, karena itu saya tidak mengetahui adanya penambahan anggaran hibah ke KPU," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus korupsi danah hibah ke KPU Karimun sudah dilidik oleh aparat Kejari TBK sejak Oktober 2011, kemudian Januari 2012, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, meski sudah hampir dua tahun sudah penyidikan dilakukan, namun pelaku utama belum tersentuh.
"Padahal banyak warga masyarakat mengharapkan pengungkapan korupsi dana hibah pilkada itu sampai tuntas," katanya.
Dia menuturkan, dari laporan hasil pemeriksaan BPK, diketahui akumulasi pemberian dana hibah dari APBD Karimun ke KPU Karimun Tahun Anggaran 2010 untuk penyelenggaraan pilkada sebesar Rp8,5 miliar.
Hasil pemeriksaan atas bukti surat pertanggunjawaban (SPj), oleh auditor BPK, pembayaran dana hibah ke KPU Karimun mencapai Rp9.180.309.589, tanpa nomor sehingga tidak diyakini keakuratan pembayaran oleh bendahara KPU.
"Cermatilah temuan itu, apakah cukup berdasarkan pengusutan tindak pidana korupsi sebenarnya hanya anggota KPU Karimun beserta jajarannya yang harus ditetapkan sebagai pelaku utama korupsi," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama penyidikan sedikitnya 45 orang saksi sudah dimintai keterangan dan sekitar 3 ribu lebih dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah disita oleh penyidik.
Kejari TBK telah menyelidiki kasus itu sejak Oktober tahun tahun 2011, kemudian, 9 Januari 2012 penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari setempat No 01/N.10.12/FD.1/01/2012.
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), itu juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
