
FSPMI Bintan Tidak Setujui Nilai KHL

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Bintan, Kepulauan Riau, tidak menyetujui nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Dewan Pengupahan kanrena cenderung menurun.
"Kami akan tolak, karena hasil survei KHL oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan sejak Januari sampai September 2013 cenderung menurun, padahal indeks harga konsumen (IHK) mengalami kenaikan," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Bintan Parlindungan Sinurat yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau, IHK di Kota Batam pada September 2013 mengalami kenaikan atau terjadi inflasi sebesar 0,5 persen. Kemudian, inflasi di Kota Tanjungpinang per September 2013 sebesar 9,96 persen.
Pemicu terjadinya inflasi adalah perubahan harga 97 komoditas kebutuhan masyarakat, misalnya komoditas yang ada di dalam komponen KHL yang mengalami kenaikan harga antara lain ikan tongkol, daging sapi, daging ayam, kangkung, beras, tahu dan lain-lain.
"Tetapi komponen tersebut di Bintan tidak mengalami kenaikan berdasarkan hasil survei DKP Bintan. Padahal komponen tersebut rata-rata didatangkan dari Batam," kata Parlindungan.
FSPMI Bintan sebagai salah satu anggota DPK Bintan, menurut dia, mulai dari penetapan nilai KHL triwulan pertama hingga nilai KHL triwulan ketiga tidak pernah menyetujui nilai KHL yang cenderung dipolitisasi dan berdasarkan pesanan.
"Nilai akhir hasil surveinya tidak masuk logika dan dipaksakan agar upah tetap murah," katanya.
Menurut dia, semua lapisan masyarakat juga tahu kalau harga-harga kebutuhan pokok di pasaran naik sebelum dan sesudah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tetapi hasil survei DPK negatif atau menurun. "Sehingga patut diduga nilai itu adalah pesanan," ujarnya.
"Sangat aneh dan tidak masuk akal, ketika ada kenaikan BBM yang mengakibatkan inflasi, tetapi hasil survei KHL malah cenderung turun," ujarnya.
Keganjilan lain menurut Parlindungan adalah beberapa komponen KHL yang tidak dicantumkan nilainya atau sengaja dibuat nol. Misalnya listrik, air, transportasi dan lainnya.
"Padahal perintah Permen No. 13 Tahun 2012 tentang KHL semua komponen KHL harus di survei dan ada nilainya," kata dia.
Survei KHL Dewan Pengupahan Bintan rata-rata KHL buruh Bintan sebesar Rp1,8 juta, sementara berdasarkan hasil survei yang dilakukan FSPMI pada Mei-September 2013, upah minimum yang harus diterima buruh adalah Rp2,5 juta.
"Kami akan melakukan aksi penolakan pada akhir Oktober hingga pertengahan November 2013," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
