Logo Header Antaranews Kepri

Panwaslu Karimun Copot Ratusan Peraga Kampanye

Selasa, 8 Oktober 2013 19:26 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, bekerja sama dengan KPU, Satpol Pamong Praja, dan kepolisian mencopot ratusan peraga kampanye Pemilu 2014 di sejumlah lokasi di Pulau Karimun Besar, Selasa, karena pemasangannya menyalahi aturan.

Tim penertiban yang dibagi menjadi dua kelompok. Mereka bergerak menyisir jalan-jalan utama Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Meral, hingga Kecamatan Tebing.

Tim pertama terdiri atas KPU dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye di kawasan Jalan Poros hingga Tebing.

Tim kedua terdiri atas Panwaslu dan kepolisian menyisir jalan-jalan utama Tanjung Balai Karimun, mulai dari Jalan Nusantara, Jalan Trikora, Jalan Pramuka, Jalan A. Yani, Jalan Teuku Umar, hingga Jalan Lingkar Tanjung Balai Karimun.

Setiap baliho, spanduk, dan bendera yang dipasang di kawasan larangan atau tidak termasuk zona kampanye, tidak luput dari pembongkaran.

"Jumlah alat peraga yang dibersihkan cukup banyak, baik spanduk, baliho, maupun bendera," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di sela-sela penertiban itu.

Ia mengatakan penertiban alat peraga kampanye merupakan tindak lanjut dari penetapan 68 zona kampanye oleh KPU dan pemerintah daerah.

Penertiban tidak hanya untuk alat peraga caleg DPRD kabupaten, katanya, akan tetapi juga caleg provinsi, pusat, maupun calon anggota DPD.

"Setiap alat peraga yang melanggar kita bersihkan," katanya.

Ia mengatakan penertiban akan dilanjutkan Rabu (8/10) dengan sasaran alat peraga kampanye yang dipasang di kecamatan di luar Pulau Karimun Besar.

"Hari ini baru di Pulau Karimun Besar, besok kita lanjutkan ke pulau-pulau," katanya.

Komisioner KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan jumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan mencapai ratusan, baik baliho, spanduk, maupun bendera.

"Jumlah persisnya belum tahu, tapi ratusan," katanya.

Eko mengatakan penertiban alat peraga kampanye itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU No15/2013, bahwa alat peraga kampanye caleg hanya boleh dipasang pada zona yang telah ditetapkan.

"Ada 68 zona pada 12 kecamatan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama pemerintah daerah dan pengurus partai. Setiap zona hanya boleh satu spanduk caleg. Caleg dilarang memajang baliho karena hanya boleh memuat gambar partai dan pengurus yang bukan caleg," katanya.

Penertiban alat peraga kampanye berjalan lancar. Seluruh alat peraga kampanye yang dicopot dibawa ke sekretariat panwaslu setempat.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026