Logo Header Antaranews Kepri

Panwaslu: Zainal Abidin Langgar UU Pemilu

Selasa, 15 Oktober 2013 19:48 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam Syailendra Reza mengatakan calon anggota legislatif Zainal Abidin melanggar UU Pemilu karena membagi-bagikan kaus kampanye kepada panitia kurban Masjid Al Kautsar.

"Itu pelanggaran, masjid, rumah ibadah harus bebas dari unsur politik," kata Reza di Batam, Selasa.

Dalam pasal 85-86 UU No.8 tahun 2012 melarang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat sosialisasi dan kampanye. Sayang UU itu tidak menyebutkan sanksi.

Ia mengatakan jika pemotongan hewan kurban dan panitia yang menggunakan seragam tidak berada di lingkungan masjid, maka tidak melanggar. Karena peraturan KPU juga membolehkan pemasangan baliho di rumah caleg.

"Tapi kalau di lingkungan masjid, itu melanggar," kata dia.

Namun, untuk menindaklanjuti kasus itu harus ada laporan tertulis dari masyarakat.

Menurut dia, Panwaslu tidak dapat bergerak jika tanpa aduan masyarakat.

Meski begitu, ia mengatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat itu.

Belasan panitia kurban Masjid Al Kautsar Perumahan Taman Sari menggunakan kaus seragam berwarna kuning, sesuai lambang Partai Golkar yang mengusung Zainal Abidin.

Pada bagian belakang, terdapat lambang ZA dan angka satu, yang diduga nomor urut Zainal Abidin.

Kaus lengan panjang itu panitia yang menyembelih, memotong-motong dan membagikan hewan kurban.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kepri Razali Persada menyatakan Zainal Abidin melanggar etika berkampanye.

"Kalau apakah melanggar peraturan atau tidak, harus dikaji dulu. Tapi yang jelas itu tidak etis," kata dia.

Ia meminta Panwaslu Batam segera menindaklanjuti penemuan itu.

Sementara itu, dihubungi lewat telepon, Zainal Abidin membenarkan telah membagi-bagikan kaus kepada panitia kurban Masjid Al Kautsar Taman Sari.

"Panitia yang minta sama saya. Katanya panitia tidak punya seragam, mereka minta. Saya punyanya hanya kaus itu, mereka bilang tidak apa-apa, jadi saya kasih," kata Zainal. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026