Panwaslu Batam Akan Panggil Caleg Zainal Abidin

id panitia, pengawas, pemilu, kota, batam, panggil, caleg, zainal, abidin

Batam (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam berencana memanggil Zainal Abidin, calon anggota legislatif dengan dugaan melanggar UU Pemilihan Umum karena menggunakan atribut kampanye di masjid saat pelaksanaan Idul Adha.
       
"Zainal Abidin tetap kami panggil, tapi tidak langsung hari ini," kata anggota Panwaslu Kota Batam Syailendra Reza di Batam, Rabu.
       
Ia mengatakan Panwaslu akan mengadakan pleno untuk memanggil caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Kota Batam itu, baru kemudian meminta keterangan.
       
"Saya belum bisa berbicara ke media. Kami harus plenokan dulu," kata dia.
       
Pada Idul Adha, Selasa (15/10), belasan panitia kurban Masjid Al Kautsar Perumahan Taman Sari menggunakan kaus seragam berwarna kuning, sesuai lambang Partai Golkar yang mengusung Zainal Abidin.
       
Pada bagian belakang, terdapat lambang ZA dan angka satu, yang diduga nomor urut Zainal Abidin. Sedangkan pada bagian depan, terdapat gambar muka Zainal Abidin.
       
Kaus lengan panjang itu digunakan panitia yang menyembelih, memotong-motong dan membagikan hewan kurban.
       
Pasal 85-86 UU Nomor 8 tahun 2012 melarang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat sosialisasi dan kampanye. Sayang UU itu tidak menyebutkan sanksi, kata Syailendra.

Diminta panitia 
  
Sementara itu, dihubungi lewat telepon, Zainal Abidin membenarkan telah membagi-bagikan kaus ke panitia kurban Masjid Al Kautsar Taman Sari.
       
"Panitia yang minta kepada saya. Katanya, panitia tidak punya seragam, mereka minta. Saya punyanya hanya kaus itu, mereka bilang tidak apa-apa, jadi saya kasih," kata Zainal.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE