Logo Header Antaranews Kepri

Panwaslu Batam Kemungkinan Jatuhkan Sanksi Kepada Zainal

Jumat, 18 Oktober 2013 21:52 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam kemungkinan menjatuhkan sanksi administrasi kepada calon anggota legislatif DPRD Batam Zainal Abidin yang memberikan kaus seragam kuning berlogo ZA ke panitia Idul Adha Masjid Alkautsar Perumahan Taman Sari.

"Kemungkinan berupa sanksi administrasi," kata Ketua Panwaslu Kota Batam Suryadi Prabu di Batam, Jumat.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Panwaslu harus melakukan rapat pleno untuk menentukan hukuman yang sesuai.

Menurut dia, pembagian baju seragam kepada petugas kurban tidak masuk pelanggaran pidana, karena tidak ada kesepakatan memilih atau pengumbaran janji-janji.

"Kalau kesepakatan dan ada janji-janji, mungkin bisa ke pidana," kata dia.

Panwaslu sudah memanggil Zainal Abidin untuk memberikan keterangan. Menurut pengakuannya, kaus lengan panjang itu sudah lama diberikan. Dan ia tidak tahu kaus kuning digunakan saat penyembelihan hewan kurban.

Saat penyembelihan hewan kurban, Selasa (15/10), belasan panitia kurban Masjid Al Kautsar Perumahan Taman Sari menggunakan kaus seragam kuning, warna dominan Partai Golkar yang mengusung Zainal Abidin.

Pada bagian belakang, terdapat lambang ZA dan angka satu, yang diduga nomor urut Zainal Abidin.

Kaus berlengan panjang itu dikapai panitia yang menyembelih, memotong-motong dan membagikan hewan kurban.

Dihubungi lewat telepon, Zainal Abidin membenarkan telah membagi-bagikan kaus kepada panitia kurban Masjid Al Kautsar Taman Sari.

"Panitia yang minta sama saya. Katanya panitia tidak punya seragam, mereka minta. Saya punyanya hanya kaus itu. Mereka bilang tidak apa-apa, jadi saya kasih," kata Zainal.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026