Logo Header Antaranews Kepri

80 Persen Anak Berhadapan Hukum Divonis Penjara

Jumat, 25 Oktober 2013 22:12 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Sebanyak 80 persen anak berhadapan hukum atau menjadi pelaku kekerasan di Provinsi Kepulauan Riau, dijatuhi hukuman penjara di pengadilan, kata Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau Erry Syahrial.

"Dari 80 persen ABH yang dihukum penjara, 61 persen dihukum kurungan lebih dari satu tahun," katanya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Erry Syahrial menjelaskan, persentase tersebut terbilang tinggi.

Berdasarkan angka, kata dia, maka kasus ABH sebanyak 64 kasus, sedangkan anak sebagai korban kekerasan 32 kasus.

Kemudian selama periode Januari-Mei 2013, kasus ABH tercatat 23 kasus dan anak korban kekerasan 36 kasus.

Sebagian besar dari kasus ABH, ujarnya, merupakan tindak pidana pencurian dan pencabulan.

"Penyebabnya bermacam-macam, bisa pengaruh lingkungan, kurangnya pemahaman orang tua terhadap perlindungan anak, jaringan internet dan sebagainya," ucapnya.

Dia mengatakan, kasus ABH sebenarnya harus diupayakan untuk tidak berlanjut ke pengadilan, apalagi sampai mendapat hukuman penjara karena akan berdampak pada kejiwaan dan masa depan anak. "Apalagi vonisnya lebih dari satu tahun. Bisa berdampak pada kelanjutan pendidikan sang anak," katanya.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak, jelas dia, setiap kasus kekerasan yang melibatkan anak, dengan usai 14-18 tahun diupayakan tidak berlanjut sampai pengadilan, tetapi melalui perdamaian.

Jalur damai dalam penanganan kasus ABH, menurut dia juga diatur secara khusus dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mulai berlaku pada 2014.

Dalam undang-undang itu, kata dia lagi, disebutkan tentang ketentuan "Restorasi Justice" atau mendahulukan jalur damai daripada proses penyidikan perkara pidana.

"Restorasi Justice dilakukan mulai dari tingkat penyidik di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga persidangan oleh hakim di pengadilan. Kalau upaya damai tidak tercapai, baru diproses sesuai pelanggaran pidananya," tuturnya.

Karena itu, kata dia, penyidik kepolisian, jaksa dan hakim hendaknya mengetahui ketentuan dalam undang-undang tersebut sehingga tidak serta merta memproses ABH secara pidana tanpa mendahulukan upaya perdamaian.

KPPAD, kata dia, memiliki fungsi sebagai tempat mengadu, mendampingi, mengawasi dan mengawasi proses hukum anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan.

Dalam beberapa kasus terpantau, papar Erry Syahrial, banyak proses hukum anak pelaku atau korban kekerasan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ia mencontohkan proses penyidikan di kepolisian, korban kesulitan mendapat surat untuk keperluan visum.

Kemudian, ada kasus yang salah penanganan seperti kasus yang seharusnya berlanjut ke pengadilan, ternyata diselesaikan secara damai, dan sebaliknya sehingga kasus tersebut terjadi berulang-ulang.

"KPPAD dihadapkan pada keterbatasan personel untuk melaksanakan fungsi-fungsi itu, jumlah komisioner hanya lima orang sementara wilayah Kepri sangat luas. Karena itu, kami mendorong terbentuknya KPPAD di tingkat kabupaten/kota serta menjalin kerja sama dengan LSM yang konsen terhadap perlindungan anak," katanya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026