
DPRD Konsultasikan Izin Karimun Granite ke DPR

Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan mengonsultasikan perpanjangan izin kontrak karya PT Karimun Granite yang beroperasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat dengan DPR RI.
"Mudah-mudahan pada pertengahan Desember ini kami sudah ke DPR untuk berkonsultasi terkait perpanjangan izin kontrak karya PT Karimun Granite (KG), tentunya konsultasi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Jamaluddin menilai, perpanjangan izin kontrak karya oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat pelik.
Ia mengatakan, perpanjangan izin kontrak karya itu bertentangan dengan Undang-undang No4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa izin penambangan granit yang termasuk mineral bukan logam merupakan kewenangan daerah.
"Kalau perusahaan itu diizinkan beroperasi, seharusnya bukan dengan perpanjangan kontrak karya, tetapi mengurus perizinan di daerah dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya.
Menurut dia, perpanjangan izin kontrak karya periode 2013-2018 oleh pusat telah merugikan daerah berupa hilangnya potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak barang tambang.
"Menurut Dinas Pertambangan dan Energi Karimun saat rapat dengar pendapat, Selasa kemarin, potensi PAD bisa mencapai Rp208 miliar dengan beroperasinya perusahaan itu selama lima tahun ke depan. Sementara, pendapatan daerah dengan izin kontrak karya hanya berbentuk royalti dengan jumlah diperkirakan hanya Rp31 miliar," tuturnya.
Ia juga menilai perpanjangan izin kontrak karya tersebut sarat gratifikasi sehingga patut diselidiki aparat penegak hukum.
"Perpanjangan izin kontrak karya dengan alasan terhentinya aktivitas perusahaan karena kasus pembabatan hutan lindung pada 2009 patut dipertanyakan. Aparat penegak hukum harus mengusut sampai tuntas," ucapnya.
Dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah itu, menurut dia juga terungkap bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait perpanjangan izin kontrak karya PT KG.
"Empat SKPD yang hadir dalam rapat itu menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau dukungan terkait perpanjangan izin kontrak karya itu," ucapnya.
Ia mengatakan, masalah perizinan PT KG sudah menjadi isu nasional sehingga patut dikonsultasikan dengan DPR.
"Selain berkonsultasi dengan DPR, kami juga akan menggelar rapat dengan Bupati Karimun untuk mempertanyakan masalah perpanjangan izin kontrak karya perusahaan itu," tambahnya. (Antara)
Editor: Miskudin Taufik
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
