
BC Gelar Patroli Cegah Keluarnya Barang FTZ

Karimun (Antara Kepri) - Bea Cukai (BC) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menggelar patroli darat untuk mencegah keluarnya barang-barang impor yang hanya boleh beredar di kawasan perdagangan bebas atau "Free Trade Zone" atau FTZ Karimun.
"Sementara ini kita belum memiliki pos pemeriksaan, namun kita menggelar patroli darat di perbatasan FTZ," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Andik Krisdianto di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Andik mengatakan, patroli darat dilakukan mengingat status FTZ di Pulau Karimun Besar tidak berlaku menyeluruh meliputi seluruh wilayah di pulau tersebut, tetapi hanya berlaku di sebagian wilayah Kecamatan Meral, Meral Barat dan Tebing.
Mengenai kemungkinan merembesnya barang-barang impor kebutuhan perusahaan di FTZ ke Tanjung Balai Karimun atau daerah lain, ia mengatakan masih memungkinkan karena perbatasan antara FTZ dan non-FTZ di darat bersifat virtual.
"Memang batas-batas wilayah FTZ Karimun lebih bersifat virtual, tapi tetap melakukan pengawasan melalui patroli darat," ucapnya.
Andik mengatakan, KPBBC Tanjung Balai Karimun masih dihadapkan pada keterbatasan sarana patroli, khususnya untuk menggelar patroli di laut. Saat ini, jumlah kapal patroli hanya dua unit yang salah satunya kapal kecil.
"Meski terbatas, kami didukung oleh kantor wilayah yang lebih lengkap sarana prasarananya," ucapnya.
Disingggung mengenai penindakan kasus pemasukan barang impor dari FTZ ke daerah lain, termasuk Tanjung Balai Karimun, ia mengatakan sepanjang 2013 tidak ada alias nihil.
"Sementara ini, perusahaan di FTZ paling patuh. Tidak ada pelanggaran selama 2013," ucapnya.
Menurut Andik, barang-barang impor di FTZ pada umumnya untuk kebutuhan produksi atau industri sehingga kemungkinan besar tidak beredar di luar kawasan tersebut.
"Sebagian besar untuk industri. Rincian datanya ada di seksi kepabeanan, tidak ada dibawa keluar," tegasnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran pengangkutan barang impor khusus kawasan bebas hanya berasal dari FTZ Batam. tidak ada dari FTZ Karimun.
Sepanjang 2013, jelas dia, terdapat 18 kasus pengangkutan barang-barang FTZ Batam yang melintasi perairan Karimun, seperti rokok dan minuman beralkohol.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
