Timsel Ketua BP Batam Bantah Tidak Transparan

id Timsel,Ketua,BP,Batam,Bantah,Tidak,Transparan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tim seleksi calon Ketua Badan Pengusahaan Batam membantah tidak transparan dan tidak independen dalam menilai para peserta yang seorang diantaranya kini menggugat ke pengadilan.

"Tim sudah transparan dan independen, tolong jelaskan di mana letak ketidaktransparanan dan ketidakindependenan kami?" kata Ketua Tim Panitia Seleksi Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam, Iman Santoso yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.

Iman menjelaskan, tim yang dibentuk Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun yang juga Gubernur Kepulaun Riau (Kepri) Muhammad Sani hanya sebagai fasilitator, sedangkan yang melakukan seleksi serta penilaian adalah tim asesor dari Universitas Indonesia.

"Kepada para peserta sebelum mengikuti seleksi juga sudah dijelaskan oleh tim asesor apa-apa saja yang akan dilakukan peserta serta apa yang akan dinilai oleh tim asesor," ujar Iman.

Menurut dia, tim asesor adalah orang-orang yang profesional di bidangnya dan bekerja secara individual kolektif.

"Mereka terdiri dari sepuluh orang yang terdiri dari pakar dan psikolog hingga tidak dapat diintervensi," tegasnya.

Iman mengatakan, jika para peserta ingin tahu nilainya secara individu bisa langsung menghubungi tim panitia dan tim juga mempunyai video rekaman pada saat dilakukan tes oleh asesor tersebut.

"Ada 14 komponen yang dinilai oleh asssor dan tim panitia tidak pernah memberikan nilai, tapi hanya menerima nilai dari asesor," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, tim tidak dapat mengumumkan secara terbuka kepada publik selain atas permintaan semua peserta karena itu menyangkut data seseorang. "Jika para peserta mau tahu silakan datang menemui tim," tambahnya.

Terkait gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang yang diajukan oleh salah seorang peserta yang juga Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Istono karena tidak lulus sepuluh besar dalam proses seleksi itu, Iman mengatakan itu adalah hal yang sah-sah saja.

"Gugatan itu adalah hak setiap warga negara dan sah-sah saja dan tim juga sudah melaksanakan tugas sesuai standar," ujarnya.

Seleksi calon Ketua BP Batam diikuti oleh 30 orang peserta yang dimulai pada 18 November 2013 untuk uji tertulis, setelah mengikuti dua tahap seleksi, saat ini tim menetapkan sepuluh besar yang akan langsung dilakukan uji kepatutan oleh Ketua Dewan Kawasan Muhammad Sani beserta tim.

Sepuluh calon yang lolos untuk seleksi uji kelayakan dan kepatutan itu adalah Tjahjo Prionggo (PNS di BP Batam), Agastya Hari Marsono (mantan Kepala Kantor Imigrasi Batam), I Wayan Subawa (PNS di BP Batam), Donald Dolok Panjaitan (PNS di BP Batam), Jon Arizal (PNS Provinsi Kepri), Asroni Amran Mangara Harahap (PNS di BP Batam), Buhi Setyanto (PNS di Kementerian Perindustrian), Agus H Canny (karyawan swasta), Puddu Razak Mansur (karyawan swasta) dan Fatdjeri Razi (PNS di BP Batam).

Diantara peserta yang gagal adalah mantan Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit, Ketua BP Batam, Mutofa Widjaja dan mantan Dirjen Bea dan Cukai, Permana Agung.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE