Logo Header Antaranews Kepri

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

Kamis, 9 Januari 2014 20:13 WIB
Image Print
Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau Agustyan menunjukkan pasir timah yang akan diselundupkan ke Malaysia di Tanjung Balai Karimun, Kepri, Kamis (9/1). Sebanyak 10 ton pasir timah dari Pulau Kijang itu d

Karimun (Antara Kepri) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah sebanyak 11,6 ton dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar dari muatan Kapal Motor (KM) Hasil Maju asal Tanjungpinang.

Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) Budi Santoso di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis mengatakan KM Hasil Maju ditangkap di perairan Pulau Kelong, Tanjungpinang, Rabu dinihari (25/12) oleh kapal patroli BC 15040 dengan komandan patroli Suyanto.

"Pasir timah sebanyak 11,6 ton itu dikemas dalam goni plastik putih yang disembunyikan dalam palka kapal. Nakhoda tidak dapat memperlihatkan dokumen pelindung ketika petugas patroli melakukan pemeriksaan sehingga kapal dan muatannya ditarik ke Karimun," katanya.

Menurut Budi Santoso, pasir timah tersebut berasal dari Tanjungpinang yang diduga hendak diselundupkan ke Kuantan, Malaysia.

Pengakuan nakhoda, tutur dia, pasir timah tersebut merupakan muatan pindahan kapal lain yang melakukan transfer muatan di perairan Pulau Kelong, Tanjungpinang.

"Itu pengakuan kru kapal karena saat kapal tersebut ditangkap, kapal yang memindahkan pasir timah ke lambung KM Hasil Maju sudah tidak ada," katanya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri Agustyan menambahkan, kapal bermuatan pasir timah itu ditangkap saat BC 15040 melakukan patroli rutin.

"Saat diperiksa petugas, nakhoda tidak dapat memperlihatkan dokumen pelindung yang sah. Pasir timah itu disembunyikan di balik batu es dan dalam manifestnya juga tidak tercantum pasir timah, tapi batu es," ucapnya.

Agustyan mengatakan, tidak ada perlawanan dari kru kapal saat petugas melakukan pemeriksaan.

"Modus operandi kasus ini adalah berpura-pura sebagai kapal nelayan penangkap ikan untuk mengelabui petugas," tambahnya.

Menurut Budi Santoso, nakhoda Bd ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Balai Karimun, sedangkan kapal beserta muatannya sandar di dermaga Ketapang milik Kanwil BC Kepri.

Nakhoda, kata dia, dikenai Pasal 102 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengekspor barang tanpa pemberitahuan dan tidak dilindungi dokumen yang sah.

"Selain melanggar UU Kepabeanan, tersangka juga bisa dikenai sanksi dalam Undang-undang Mineral Batu Bara," tambah Budi Santoso. (Antara)

Editor: Zita Meirina



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026