
Jasa Labuh STS Karimun Dimanipulasi

Karimun (Antara Kepri) - Ketua Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jamaluddin, meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan manipulasi data jasa labuh kapal di pelabuhan Ship to Ship (STS) Transfer."Wajar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan manipulasi itu untuk mencegah kerugian keuangan negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Jamaluddin mengatakan itu terkait belum disetornya kontribusi pelabuhan STS di perairan Tanjung Balai Karimun tahun 2013 ke kas daerah padahal sudah memasuki Januari 2014.
Kontribusi pendapatan jasa labuh kapal itu merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara PT Pelindo I Tanjung Balai Karimun dengan PT Karya Karimun Mandiri (KKM) selaku Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) milik Pemkab Karimun.
"Berdasarkan MoU itu, PT Pelindo I dapat bagian 65 persen, sedangkan KKM 35 persen. Sedangkan kontribusi untuk kas daerah menjadi kewajiban PT KKM yang mendapat bagian 35 persen dari total pendapatan jasa labuh jangkar kapal di STS," ujarnya.
Hingga Januari 2014, kata dia, PT KKM belum satu rupiahpun menyetor ke kas daerah karena pembagian sebesar 35 persen belum dibayar oleh PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun.
"Informasi kami terima, PT Pelindo I belum menyerahkan pembagian 35 persen kepada PT KKM karena terjadi perbedaan data antara kedua belah pihak. Inikan aneh, kenapa data kedua belah pihak berbeda," ucapnya.
Ia mencontohkan jika PT Pelindo menyatakan 5 kapal, sedangkan KKM 6 kapal maka harus diselidiki data mana yang benar.
Perbedaan data tersebut, menurut dia perlu diselidiki untuk mencegah timbulnya kerugian keuangan negara dari sektor PNBP.
"Manipulasi bisa saja terjadi karena bisnis jasa labuh kapal sangat menguntungkan dan bisa saja terjadi 'permainan' antara pengguna dengan pengelola jasa," ucapnya.
Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, keterlambatan penyetoran kontribusi ke kas daerah sudah cukup lama. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya berjalan dengan baik dan termasuk setoran yang cukup besar dibandingkan setoran Perusda yang juga badan usaha milik daerah.
"Khusus mengenai setoran KKM ke kas daerah dari jasa labuh kapal di STS. Kami juga meminta pemerintah daerah membuat perjanjian dengan KKM yang memuat besar kontribusi yang harus disetor dari pembagian 35 persen yang diberikan PT Pelindo I," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan setoran dari jasa labuh di STS untuk 2013 masih nihil.
"Kami sudah menyurati BUP) dan PT Pelindo I agar segera menyetor ke kas daerah. Namun, sampai saat ini belum terealisasi," katanya.
Muhammad Firmansyah mengatakan, berdasarkan informasi ia terima, belum disetornya kontribusi dari STS karena belum adanya kesesuaian data antara PT Pelindo I dengan BUP.
"Sebenarnya setoran untuk PAD diserahkan BUP selaku badan usaha milik daerah, tapi PT Pelindo I juga kita surati karena dana tersebut memang belum diserahkan ke BUP," ucapnya.
Ia mengatakan tidak mengetahui besar kontribusi STS untuk PAD selama 2013, namun berdasarkan laporan BUP angkanya diperkirakan sekitar Rp4 miliar.
Pada 2009, PT KKM selaku BUP mendapat porsi sebesar 35 persen dari STS dengan kontribusi untuk kas daerah melalui BUP mencapai Rp4 miliar per tahun.
Pelabuhan STS Karimun merupakan area labuh jangkar kapal mirip Nipah Transhipment Anchorage Area di Pulau Batam yang menghasilkan pendapatan bagi PT Pelindo I mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
