Perundingan Sengketa Tanjunguma Buntu

id Perundingan,Sengketa,batam,tanah,Tanjunguma,lahan,Buntu

Batam (Antara Kepri) - Perundingan sengketa luas Kampung Tua Tanjunguma di Kota Batam Kepulauan Riau antara masyarakat, Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan Batam berujung buntu, tidak ada kesepakatan antara para pihak yang terlibat.

Kepala Badan Pertanahan Kota Batam Aspawi, Selasa, mengatakan pihaknya belum menawarkan penambahan luas kampung tua menjadi 61 hektare, namun, masyarakat masih bersikukuh menuntut 80 hektare.

Tim verifikasi Pemkot Batam sudah menambah luas kampung tua Tanjunguma dari sebelumnya 55,8 hektare. Dan masyarakat juga menurunkan tuntutan dari awalnya 108 hektare.

Penambahan luasan kampung tua itu, kata dia, diambil agar menjadi solusi, karena sesungguhnya wilayah itu belum diukur.

"Perundingan berlangsung alot, kami tawarkan 61 hektare, namun masih belum diterima masyarakat," katanya.

Menurut dia, penambahan sekitar lima hektare dari yang sebelumnya ditetapkan itu diharapkan menjadi solusi. Pemerintah mengabaikan SK Wali Kota yang sudah ditetapkan.

"Kami sudah tawarkan untuk penyelesaian yang terbaik, Kami tidak melihat ke belakang lagi. Kami lihat ke depan," kata dia.

Dengan buntunya perundingan dengan masyarakat, Pemkot belum bisa membuat kebijakan lanjutan.

Aspawi mengatakan harus melapor dan meminta arahan lanjutan kepada Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. Begitu pula dengan Badan Pengusahaan Batam, harus melaporkan dulu ke Kepala BP.

"Biarpun belum ada kesepakatan, kami tetap akan buat berita acara dulu dan laporkan ke Wako dan Kepala BP Batam," kata dia.

Sengketa wilayah kampung tua Tanjunguma sempat memanas pada Oktober 2013 saat ribuan warga berunjuk rasa di Kantor BP Batam menuntut luas wilayah kampung tua itu sebesar 108 hektare. Warga merusak kawat besi, pagar dan kaca di kompleks perkantoran BP Batam hingga polisi terpaksa menembakkan puluhan gas air mata untuk membubarkan warga. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE