Anambas (Antara Kepri) - Kasus pembunuhan di Kepulauan Anambas yang mengakibatkan tewasnya Julianty alias Nini akhirnya terungkap.
Selama 6 bulan kasus ini diseliki pihak kepolisian, akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang tidak lain suaminya sendiri yakni Lie Meng alias Ameng (48). Polisi mengaku, alat bukti untuk menjerat Ameng yang diduga sebagai aktor utama dalam pembunuhan itu sudah cukup. Saat ini, Ameng dijebloskan kepenjara untuk diproses lebih lanjut.
"Mulai hari ini, Rabu (5/3), status Ameng sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya. Penetapan tersangka kita lalukan karena, dua alat bukti sudah terpenuhi. Ameng kita tangkap kemarin, Selasa (4/3) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Imam Bonjol Tarempa, Anambas," kata Kapolsek Siantan AKP Indra Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna AKP. Felix Mauk di Tarempa, Rabu.
Dijjelaskan Indra Jaya, saat dilakukan penangkapan terhadap Ameng tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Hanya saja, pengacara tersangka yang saat itu mendampinginya sempat menolak atau menghalang-halangi. Namun berbekal alat bukti yang cukup, polisi tetap melakukan penangkapan terhadap Ameng.
Alat bukti tersebut antara lain, Keterangan sebanyak 18 orang saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Medan, (Sumatra Utara), serta petunjuk pemula yang dinilai sudah cukup. Sedangkan mengenai Rekap Medis yang dikeluarkan oleh RS.Mount Elizabeth, Singapore, polisi saat ini sedang berupaya untuk mendapatkannya dengan menyurati Kedubes RI di Singapura oleh Mabes Polri.
Pelaku Ameng, terancam dijerat dengan undang-undang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kita akan jerat tersangka dengan undang-undang KDRT pasal 338, 351 dan 354 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Polisi belum bisa memberikan keterangan apa motif dari pelaku yang tega menghabisi istrinya sendiri. Sebab saat ini, pihaknya masih memintai keterangan kepada yang bersangkutan. Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara. "Diperkirakan, Sabtu (8/3) mendatang, kita akan melakukan gelar perkara,"beber Kapolsek Siantan ini.
Seperti di Lansir Antara sebelumnya, Jum'at (30/8) sekitar pukul 01.30 WIB subuh 2013 silam, warga Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas sempat digegerkan atas kasus yang menimpa pasangan suami istri Lie Meng alias Ameng (48) dan Juniaty alias Nini (40), warga jalan Tamban RT.005/RW.004, Kelurahan Tarempa, Anambas yang diketemukan terkapar bersimbah darah di kamarnya.
Kata Ameng saat itu, ia beserta istrinya telah dianiaya oleh orang tidak dikenal yang berjumlah satu orang dengan ciri-ciri tubuh tinggi besar, kulit hitam, rambut ikal dan ia diikat ke belakang.
Akibatnya, Nini menderita luka cukup parah dibagian kepada hingga tidak sadarkan diri, mulai dari kening sebelah kanan robek, mata kanan lebam, hidung mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri. Sedangkan Ameng, menderita luka mulai dari kening, dagu serta kepala robek dan hidung mengeluarkan daerah serta dada sebelah kiri korban terasa sakit.
Karena luka yang diderita pasutri ini parah, mereka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Lapangan (RSL) Palmatak pada saat itu. Dan siang harinya, pasutri ini langsung diterbangkan ke Tanjungpinang kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Batam dan akhirnya dibawa ke RS Mount Elizabeth, Singapura untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah mendapatkan perawatan selama tiga hari dirawat di RS Mount Elizabeth, keadaan Nini semakin memburuk. Pihak rumah sakit memvonis, jika nyawa Nini kecil kemungkinan tertolong. Sehinga pada, Senin (2/9/2013), pihak keluarga memutuskan membawa Nini kembali ke Indonesia dan selanjutnya dirawat di RS. Awal Bros Batam. Dan sekitar pukul 15.00 WIB, Nini akhirnya menghembuskan napas terakhirnya. Sementara, Ameng saat itu tetap dirawat intensif di RS.Mount Elizabeth, Singapura meski istrinya meninggal. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir

Komentar