Logo Header Antaranews Kepri

BC Tanjungpinang Amankan "Contact Lens" asal Australia

Rabu, 5 Maret 2014 22:52 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Aparat Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengamankan sebanyak 12.048 "contact lens" berbagai merek asal Australia yang diselundupkan dari wilayah Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam menuju Tanjungpinang.

"Barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan PPFTZ01 dan perizinan dari Kementerian Kesehatan," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Tanjungpinang Febra di Tanjungpinang, Rabu.

Febra mengatakan, lensa kontak tersebut dibawa menggunakan kapal feri penumpang dari Pelabuhan Telaga punggur Batam menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada 29 Januari 2014 dan tidak dapat dikategorikan sebagai barang bawaan penumpang.

"Nilai barang diperkirakan mencapai Rp470 juta lebih," kata Febra.

Selain mengamankan lensa kontak asal Australia itu, Bea Cukai Tanjungpinang menurut Febra juga mengamankan sebanyak 698 barang elektronik berbagai jenis seperti asesoris, telepon genggam, "smart phone", laptop, note book dan barang elektronik lainnya dari kapal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang dibawa dari Batam.

"Nilai barang mencapai Rp131 juta lebih," kata Febra.

Selama penegahan, tidak ada satu pun orang yang mengaku sebagai pemilik barang elektronik maupun lensa kontak tersebut. "Tidak ada satupun yang mengaku sebagai pemilik barang dan barang selanjutnya disita negara untuk dilelang atau dimusnahkan." ujar Febra.

Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga mengamankan sebanyak 36 set mesin ketangkasan bekas yang dibawa dari Batam menuju Tanjungpinang dengan menggunakan dua mobil lori melalui pelabuhan Tanjung Uban Bintan pada 15 Februari 2014.

"Mesin ketangkasan bekas yang dibawa dari Batam itu juga tidak dilengkapi dokumen PPFTZ 01 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012," ujarnya.

Hingga kini, menurut Febra pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam atas pemasukan barang tanpa dokumen kepabeanan dari kawasan bebas Batam itu. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026