KPU Ingatkan Pemilih Khusus Urus Form A5

id KPU,batam,Pemilih,Khusus,Urus,Form,A5,pemilu

KPU Ingatkan Pemilih Khusus Urus Form A5

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Kepulauan Riau mengingatkan agar pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus yang baru tiba di kota itu untuk mengurus form A5 dari kampung halamannya agar dapat menggunakan hak pilihnya di Batam.

"Bagi yang sudah terdaftar dalam DPT di daerah lain, kemudian mendaftar lagi di DPK Batam, harus menyertakan form A5 dari daerah sebelumnya, baru bisa mencoblos di Batam," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Batam Muhammad Syahdan di Batam, Minggu.

KPU Batam menunggu penyertaan form A5 itu hingga dua pekan sebelum hari pemilihan, atau 26 Maret 2014, jika tidak, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak memilih di Batam, kata Syahdan menegaskan.

"Karena waktunya sudah sangat dekat, kami imbau untuk diimel saja dari daerah lain. Karena kalau dikirim akan memakan waktu yang panjang," kata Syahdan.

Ia menduga, terdapat ratusan dari 20.000 pemilih DPK yang sudah tercatat sebagai pemilih di daerah lain dan harus mengurus form A5.

Menurut dia, banyak pemilih dari daerah lain yang baru pindah ke Batam karena mendapatkan pekerjaan di kota industri. Padahal pemilih itu sudah terdaftar dalam DPT daerah asalnya.

"Batam ini banyak pekerja yang datang dan pergi. Dari sinilah asal DPK hingga jumlahnya besar," kata dia.

KPU mencatat terdapat sekitar 20.000 warga yang terdata dalam DPK.

Sebelum mendapatkan hak pilih, KPU Batam akan mengklarifikasi data itu dengan KPU provinsi untuk dicek apakah nama-nama yang terdaftar di DPK tercatat sebagai pemilih di daerah lain.

Selain itu, KPU juga akan mendata ulang melalui kunjungan ke lapangan untuk memastikan keberadaan warga dalam DPK. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE