Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji yang diskor selama dua semester menggugat keputusan rektor di Pengadilan Tata Usaha Negara di Batam.
"Dalam upaya melindungi dan membela hak-hak sebagai seorang akademisi, saya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Permohonan gugatan ke PTUN ini diyakini merupakan langkah yang tepat selain ia melayangkan pengaduan ke Komnas HAM dan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," kata Suradji, di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut dia, gugatan itu dilakukan dengan niat untuk menguji apakah Surat Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prof Maswardi M Amin terkait skorsing itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
"Menurut pemahaman saya, UUD yang sudah diamandemen sebanyak 4 kali justru memperkuat bahwa menyatakan pendapat adalah hak yang diakui oleh negara," ujarnya.
Di samping itu, kata dia, UU tentang Guru dan Dosen juga mengukuhkan hak individu sebagai warga negara Indonesia. Bahkan ada beberapa aturan lainnya yang disdinyalir ditabrak dalam mengeluarkan surat keputusan skorsing tersebut, seperti aturan tentang disiplin pegawai, aturan tentang ketenagakerjaan dan beberapa aturan lainnya.
"Ironisnya sebagai Perguruan Tinggi, Umrah hingga kini tidak memiliki statuta yang menjadi patokan dalam menjalankan aktifitas akademik. Hal ini terlihat dari tidak adanya aturan yang diperhatikan dalam membuat SK skorsing tersebut," ungkapnya.
Ia berharap, permohonan gugatan ini diterima dan dikabulkan agar demokrasi di kampus tetap dapat berjalan. Dengan dikabulkanya permohonan ini berarti masa depan demokrasi khusunya di UMRAH dan Kepri memiliki harapan yang cerah.
Suradji membeberkan, permohonan gugatan yang dilayangkan ke PTUN dengan Nomor 5/G/2014/PTUN-TPI tertanggal 1 April 2014 terkait judul dari Surat Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor 541/UN.53.0/HK.00.15/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Sanksi Terhadap Dosen Tetap Di Lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji adalah sumir dan tidak jelas karena mengikat kepada seluruh dosen tetap di Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Dalam konsiderans huruf b dari objek gugatan yang menegaskan, berdasarkan butir a perlu ditetapkan dengan keputusan rektor Umrah terkait pemberian sanksi dosen tetap dilingkungan Umrah yang melanggar etika adalah tidak jelas dikarenakan sampai saat ini belum tersedianya perangkat aturan yang mengatur tentang etika bagi dosen tetap yang dikeluarkan oleh Rektor Umrah melalui surat keputusan.
Selain itu, lanjutnya, dalam konsiderans menimbang huruf c yang menegaskan, demi menjaga hubungan yang harmonis Umrah dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
"Ketentuan ini sangat tidak jelas dan tidak elok untuk dijadikan dasar menimbang karena sifatnya yang subjektif serta tidak sesuai dengan pertumbuhan semangat kehidupan yang demokratis," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar