
Bawaslu Kepri: Atribut Kampanye Caleg Wajib Dilepas

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan caleg untuk melepas seluruh atribut kampanye pada masa tenang.
"Gambar caleg pada baliho, bendera, umbul-umbul dan spanduk yang dikemas dalam bentuk apa pun juga harus dicabut, seperti imbauan hidup sehat, gunakan hak suara dan doa bersama. Khusus untuk Tanjungpinang, atribut kampanye baru dicabut besok dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat," kata anggota Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Indrawan, di Tanjungpinang, Sabtu.
Hingga berita ini disiarkan masih banyak atribut kampanye caleg belum dicabut. Bahkan banyak baliho bergambar caleg yang dipasang di tepi jalan protokol.
"Seharusnya Satpol Pamong Praja mencabutnya, tidak menunggu hari tenang," katanya.
Ia menambahkan, caleg dapat melakukan pertemuan-pertemuan dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, namun tidak melakukan kampanye. Caleg dilarang mengajak atau menyerukan masyarakat memilih untuk dirinya.
"Silahkan ikut dalam berbagai kegiatan, tetapi tidak melakukan kampanye," ujarnya.
Selain melarang pemasangan atribut kampanye, iklan caleg di media massa juga harus dicabut. Pihak mengelola media massa diharapkan tidak menampilkan iklan caleg pada hari tenang.
"Besok seluruh iklan caleg semestinya sudah tidak ada di media massa," katanya.
Indrawan juga mengingatkan gambar caleg yang dipasang pada kaca belakang dan pintu mobil pribadi dan angkot juga dicabut. Bawaslu Kepri melibatkan Dinas Perhubungan untuk mencabut gambar caleg yang dipasang di mobil pribadi maupun angkot.
"Kami sudah menyurati Dinas Perhubungan. Kami lihat sampai sekarang banyak mobil yang ditempel gambar caleg," ungkapnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
