DPRD Karimun akan Surati Bupati dan Kejaksaan

id DPRD,sidak,inspeksi,Karimun,Bupati,Kejaksaan,gedung,proyek,kecc,coastal,area,pusat,promosi

DPRD Karimun akan Surati Bupati dan Kejaksaan

Proyek Gedung Karimun Exhibition and Convention Center (KECC) yang pengerjaannya mengalami keterlambatan dari jadwal, yaitu pada akhir Desember 2013. Foto diambil, Senin (12/5) ketika Komisi C DPRD Karimun menggelar inspeksi mendadak di lokasi proyek

Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun akan menyurati Bupati dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, terkait pengerjaan proyek gedung promosi senilai Rp15,5 miliar yang dibangun di pinggir pantai.

"Secepatnya akan kami layangkan surat itu, agar kedua pihak dapat melakukan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. Sejak awal kami menilai banyak pada proyek itu yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga berdampak merugikan keuangan negara," ucap Sekretaris Komisi C DPRD Karimun, Bakti Lubis, saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Senin.

Bakti Lubis menjelaskan salah satunya terkait pemindahan lokasi proyek yang pada awalnya di sisi darat Coastal Area, namun dalam pengerjaannya berpindah ke sisi pantai.

"Pemindahan lokasi proyek tersebut dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku pemilik proyek tanpa persetujuan DPRD Karimun, sebab tahun 2012 lalu, kami telah menganggarkan dana dari APBD Karimun untuk pengadaan dan penimbunan lahan di sisi darat coastal," jelasnya.

Ditanya terkait langkah yang akan dilakukannya, ucap dia, pihaknya tidak ingin disalahkan kelak oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait proyek Gedung Karimun Exhibition and Convention Center tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi C DPRD Karimun, Rocky Marciano Bawole, menuturkan Juli, tahun sebelumnya pihaknya telah menyarankan agar proyek tersebut dibatalkan, setelah muncul masalah pada lahan awal perencanaan proyek tersebut.

"Kami sudah meminta pada dinas PU untuk tidak melanjutkan proyek itu karena lokasinya tidak sesuai dengan perencanaan. Kami khawatir akan muncul masalah di kemudian hari. Sekarang yang kami khawatirkan itu sudah terjadi," tuturnya.

Dia memaparkan, sebagai contoh adanya contract change order (cco) atau perubahan permintaan dalam kontrak untuk menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sebesar Rp4 miliar atau sekitar 26 persen dari total nilai kontrak.

"Memang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa, cco dibolehkan, namun jika besarannya mencapai 26 persen apakah itu masih dibolehkan dan apa yang menjadi referensi dari dinas PU," paparnya.

Menurut dia, padahal sebelumnya Kepala Dinas PU, Abu Bakar, pernah berjanji terkait pemindahan lokasi proyek tersebut, dari sisi darat ke pantai tidak akan mengurangi luas bangunan maupun cco.

"Terkait kondisi itu, sudah dua kali Kepala Dinas PU kami panggil untuk rapat dengar pendapat, namun sebanyak dua kali juga dia mangkir. Untuk panggilan ketiga, Senin mendatang akan kami lakukan secara paksa dengan meminta pada aparat penegak hukum untuk menghadirkannya," ujarnya.

Pada kesempatan itu dia juga menanyakan pada pihak PT Nindya Karya sebagai kontraktor pelaksana, denda yang bagaimana mereka bayarkan karena keterlambatan pengerjaan proyek tersebut sudah lebih dari 50 hari sesuai yang dipaparkan Perpres.

"Harusnya pengerjaan proyek itu sudah selesai akhir Februari lalu," ucapnya.

Menurut "office engineering" PT Nindya Karya, Said, pihaknya baru terhitung membayar denda sejak tanggal 27 April lalu.

"Pemilik proyek memberikan tambahan waktu pada kami selama empat bulan dan itu berakhir pada tanggal 26 April lalu, tentang persentase pengerjaan proyek saat ini sudah mencapai sekitar 95 persen dan kami optimis, akhir bulan ini pengerjaan proyek sudah dapat kami rampungkan," katanya.

Sementara menurut anggota Komisi C, HM Taufik, setiap tahun dinas PU hampir selalu melakukan kesalahan yang sama.

"Kesalahan yang dilakukan dinas PU, selalu berulang-ulang," ujarnya.

Informasi yang dihimpun proyek Gedung KECC dikerjakan oleh PT Nindya Karya dengan konsultan pengawas CV Abhista Konsultan, nilai proyek sebesar Rp15.560.324.000 dari APBD Karimun Tahun Anggaran 2013.

Masa pengerjaannya selama 170 hari, akhir masa pengerjaan 27 Desember 2013.

Lokasi proyek di depan panggung rakyat atau di sisi darat coastal area.

Kelak Gedung KECC diharapkan menjadi pusat promosi dan pengembangan investasi dan perekonomian di Karimun yang dibangun di kawasan baru, Coastal Area.

Namun dalam pelaksanaannya, lokasi proyek dipindahkan ke sisi laut, karena ada klaim dari masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lokasi awal proyek, setelah ditimbun oleh Pemkab Karimun tahun 2012, hingga kini pengerjaan proyek tersebut tidak selesai.

Usut

Secara terpisah Komisi A DPRD Karimun membidangi hukum dan kinerja aparatur, menegaskan kasus proyek tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum, karena berdampak merugikan keuangan negara.

"Kami ingin kasus itu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, kami tidak ingin ada proyek tertentu meski sudah secara nyata merugikan keuangan negara, namun mendapat perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum sehingga tidak tersentuh hukum. Kami ingin hukum ditegakkan tanpa tebang pilih," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin.

Jamaluddin juga meminta aparat penegak hukum juga mengusut proyek penimbunan lahan awal proyek yang dilakukan oleh Pemkab Karimun.

"Penimbunan itu menggunakan APBD Karimun, setelah lokasi ditimbun lahan tersebut diklaim menjadi milik warga. Kondisi itu jelas-jelas merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE