Batam (Antara Kepri) - Aktivitas penambangan pasir secara ilegal di alur Sungai Nongsa tidak jauh dari Pelabuhan Internasional Nongsa Pura mengancam keberadaan jembatan di kawasan wisata terkemuka di Batam tersebut.
"Kalau terus dikeruk bisa jadi jembatan akan rubuh. Karena posisinya sangat dekat," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Artur di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, pendalaman alur atau pengerukan pasir di sungai seharusnya minimal berjarak 100 meter dari pondasi jembatan agar tidak mengakibatkan abrasi dan keretakan akibat penyedotan material.
"Apalagi dokumen dari CV Sambao Bertuah yang melakukan pengerukan tersebut belum lengkap. Jadi seharusnya tidak boleh ada pengerukan," kata dia.
Artur mengatakan sudah memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut agar tidak melakukan pengerukan dulu sebelum izin yang dimilikinya lengkap.
"Setelah petugas memantau ke lapangan, kami sudah memperingatakn pada mereka yang ternyata juga belum mengantongi Izin penjualan pasir hasil dari pendalaman alur tersebut," kata Artur.
Pihak Humas CV Sambao Bertuah, Zakaria mengatakan sudah menghentikan aktivitas penambangan sejak tiga hari lalu berdasarkan permintaan Bapedal Kota Batam.
Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengelasan mesin sambil menunggu izin dilengkapi dan melakukan operasional.
Meski demikian, berdasarkan pantauan di lokasi tersebut terdapat empat mesin penyedot pasir dari permukaan sungai berukuran besar. Sejumlah orang juga nampak di atas mesin.
Sebelumnya Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo sudah menegaskana kalau CV Sambao Bertuah hanya memiliki dokumen rekomendasi, belum mengantongi izin operasional.
"Mereka baru mendapatkan rekomendasi saja. Seharusnya tidak ada aktivitas pendalaman alur sampai seluruh izin yang dibutuhkan keluar," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi N Purnomo.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan rekomendasi tersebut harusnya perusahaan mengurus izin lingkungan dan izin operasional.
"Mereka mengatakan sudah mengantongi izin dari Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Batam. Itu akan kami evaluasi juga," kata dia.
Izin KP2K tersebut terkait hutan mangrove di pinggir kawasan aliran yang tengah dilakukan pendalaman.
"Ada kemungkinan penambahan syarat atau cabut rekomendasi karena ada indikasi bekerja dulu sebelum ada izin," kata Dendi. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
BC Batam gagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Ditjen PSDKP tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna-Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 8:16 Wib
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:09 Wib
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Kemenag Natuna sosialisasi program sertifikasi halal gratis
Sabtu, 4 Mei 2024 12:30 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
Komentar