
Polda Serahkan 14 Tunasusila ke Dinsos Batam

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau segera menyerahkan 14 orang wanita yang diamankan dari Dolly Massage, yang diduga tempat prostitusi berkedok pijat kebugaran di Komplek Bisnis Centre Jodoh, ke Dinas Sosial Kota Batam untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
"Kami akan segera serahkan ke Dinsos Batam. Jumlahnya ada 14 orang untuk pemulangan. Beberapa di antaranya menyatakan akan pulang sendiri, namun belum ada kepastian. Yang jelas akan kami serahkan ke Dinsos Batam," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur di Batam, Rabu.
Ia mengatakan wanita-wanita muda berusia sekitar 20-25 tahun tersebut rata-rata berasal dari Bandung, Jawa Barat dan Jakarta.
"Mereka nantinya akan dipulangkan dengan KM Kelud milik PT Pelni dari Batam ke Jakarta. Dari Jakarta akan diantar sampai tujuan masing-masing," kata dia.
Polda Kepri, kata dia, akan mengawasi proses pemulangan hingga ke kapal memastikan tidak diambil kembali oleh mucikarinya untuk dipekerjakan kembali di Batam.
"Kami akan awasi sampai kapal berlayar. Kalau ada yang lewat bandara kami juga akan pastikan mereka sampai ke pesawat yang akan membawa mereka ke daerah asal," kata Yos.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menggerebek Dolly Massage, Kamis (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB dengan mengamankan dua orang sebagai tersangka dan 14 pekerja.
Tarif yang diberlakukan pada setiap pelanggan yang ingin memesan pekerja untuk dibawa keluar mulai Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta per malam.
"Harga tergantung umur dan paras pekerja yang diinginkan. Harga jika dibooking di lokasi juga berbeda," kata dia.
Tersangka adalah Iw, sebagai pemilik sekaligus manajer prostitusi berkedok pijat yang sudah beroperasi sekitar dua bulan tersebut. Sedangkan Bu bekerja sebagai pengawas atas usaha milik Iw.
Yos mengatakan pada saat penggerebekan pada lokasi terdapat belasan kamar yang tertutup rapat dan menyalahi aturan sebagai tempat pijat.
Ia mengatakan tersangka Iw dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) UU Nomor 23 tahun 2007 dan atau pasal 296 KUHP. Untuk tersangka Bu dijerat pasal TPPO UU Nomor 23 tahun 2007 dan atau pasal 296 KUHP juncto 55 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dua tersangka, kata Yos, sudah ditahan pada ruang tahanan Polda Kepri untuk mempertanggungjawabkan kegiatan usaha ilegal yang dijalankannya tersebut. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
