Logo Header Antaranews Kepri

Mutasi Kepsek SMP Bintan Diduga Langgar Peraturan

Minggu, 22 Februari 2015 12:34 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Mutasi Kepala Sekolah SMP dan SMA di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28/2010 Bab VIII Pasal 13 tentang Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

"Secara teknis itu, kami tidak mencampuri kebijakan itu. Kepala Dinas Pendidikan Bintan lebih mengetahuinya," kata Wakil Bupati Bintan Khazalik di Tanjungpinang, Jumat.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan guru dan kepala sekolah paling cepat dipindahkan setelah dua tahun mengabdi di sekolah tertentu. Namun kenyataannya, beberapa kepala sekolah di Bintan
dipindahkan sebelum dua tahun mengabdi.

Terkait permasalahan itu, Khazalik menegaskan Dinas Pendidikan Bintan pasti memiliki alasan memindahkan kepala sekolah tersebut.

"Kepala sekolah itu sudah dilantik pekan lalu," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan Antara belum berhasil mewawancarai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Bintan Makhfur Zurakhman, meski sudah berulang kali dihubungi ke nomor ponselnya.

Salah seorang kepala sekolah yang dimutasi merasa keberatan atas kebijakan ini. Namun kepala sekolah tersebut hanya bisa pasrah.

"Saya harus melaksanakan keputusan itu, meskipun berat. Saya tidak dapat mengembangkan pendidikan di sekolah yang kami pimpin, karena baru beberapa bulan sudah dipindah," kata salah seorang kepala sekolah yang namanya sengaja tidak dipublikasikan.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026