
Polisi Batam Musnahkan 12,9 Kilogram Ganja

Batam (Antara Kepri) - Polresta Barelang Kota Batam memusnahkan 12,7 kilogram ganja kering siap edar hasil razia gabungan terhadap penumpang Kapal Kelud yang tengah bersandar di Pelabuhan Beton Sekupang, Kota Batam pada Rabu (18/3).
"Barang bukti yang didapatkan dari tersangka sebanyak 12,927 kilogram, sebanyak 129 gram disisihkan untuk diuji Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan 10 gram disisihkan untuk pembuktian perkara. Jadi yang dimusnakan 12,777 kilogram," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid di Batam, Kamis.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut juga disaksikan oleh tiga orang tersangka yang merupakan jaringan narkoba jenis ganja lintas provinsi, perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan pengacara tersangka.
"Hasil razia yang hari ini dimusnahkan merupakan salah satu bukti upaya keseriusan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Batam," kata dia.
Untuk ketiga tersangka, kata dia, akan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman yang dikenakan bisa maksimal hukuman mati dan minimal penjara enam tahun. Hingga saat ini mereka masih terus diproses," kata Irham.
Pelabuhan Beton Sekupang Kota Batam yang menjadi jalur pelayaran Kapal Kelud dari Belawan Medan, menuju Tanjong Priuk Jakarta terindikasi sering digunakan sebagai jalur pengiriman ganja asal aceh.
Polda Kepri, Polresta Barelang dan jajaran telah beberapa kali melakukan razia dan berhasil menemukan barang bukti ganja, meski sering kali pelakunya berhasil melarikan diri sesaat sebelum ditangkap.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika melihat ada kegiatan transaksi narkoba pada lingkungan masing-masing. Tanpa kerja sama dari masyarakat, upaya memberantas narkoba tidak akan maksimal," kata dia.
Selain menjadi jalur perlintasan ganja dari Aceh, Batam juga merupakan wilayah transit pengiriman sabu asal Malaysia sebelum dikirim ke wilayah lain di Indonesia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
