
Pemkot Belum Pecat Direktur RSUD Batam

Kami minta para petugas kesehatan untuk tenang dan tetap semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau hingga saat ini belum memecat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Fadilah Malarangan, meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi alat kesehatan.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa, menyatakan Fadilah tetap Direktur RSUD karena belum ada keputusan hukum yang tetap.
"Tidak di-Plt atau Pjs, karena belum ditetapkan bersalah," kata Wali Kota.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit milik Pemkot Batam itu, sehingga tidak dibutuhkan pejabat sementara untuk menggantikan tugas Fadilah.
Ia juga meminta petugas kesehatan tetap melaksanakan tugas sebaiknya meski tanpa kehadiran direktur.
"Kami minta para petugas kesehatan untuk tenang dan tetap semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Pada kesempatan itu, Wali Kota mengatakan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada penegak hukum hingga tuntas.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak mendesak aparat hukum mengupas kasus itu dengan tuntas, termasuk bila ada dugaan keterlibatan anggota legislatif.
Ia mengingat, seorang rekannya dalam periode jabatan DPRD 2009-2014 pernah menyebutkan aliran dana dari RSUD ke beberapa anggota legislatif demi memuluskan proyek pengadaan alat kesehatan.
"Pernyataan Rusmini, menyebut ada rekaman terkait anggota dewan menerima, kami harap ditindaklanjuti. Polri harus jemput bola dan panggil Rusmini," kata Jeffry.
Sebelumnya, seperti diberitakan media massa, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2011.
Penyidik dari Mabes Polri juga melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Batam. Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa komputer dan beberapa kotak berisi berkas dari RSUD. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
