Logo Header Antaranews Kepri

Bapedalda Batam Tetapkan Tersangka Pasir Ilegal

Senin, 18 Mei 2015 23:52 WIB
Image Print
Kami masih menunggu hasilnya. Sementara tersangka dikenakan Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam menetapkan satu tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di Tanjung Kelingking, Rempang Cate, Kecamatan Galang yang digerebek beberapa waktu lalu.

"Kami sudah memeriksa sembilan saksi atas kegiatan ilegal tersebut dan salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo di Batam, Senin.

Dalam kasus tersebut, kata dia, juga diamankan tiga mesin pompa ukuran besar beserta dokumen kepemilikan tanah yang menjadi lokasi penambangan.

"Pemeriksaan masih terus dilakukan oleh penyidik kami untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. Karena tidak menutup kemungkinan masih banyak pihak terlibat," kata dia.

Dendi mengatakan, tim ahli lingkungan juga sudah turun ke lokasi untuk meneliti tingkat kerusakan akibat kegiatan penambangan pasir darat ilegal tersebut.

"Kami masih menunggu hasilnya. Sementara tersangka dikenakan Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," kata Dendi.

Selain memproses penambangan di Rempang Cate, Bapedalda Batam juga menghentikan sementara kegiatan pematangan lahan ilegal di Galang Baru, seluas 5 Hektare, pematangan di Setoko seluas 25 Hektare.

"Untuk Kasus Galang Baru sudah ditingkatkan ke penyidikan, kasus Setoko masih penyelidikan. Bapelda Batam juga berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri dalam mengatasi penambangan ilegal," kata dia.

Pada akhir 2014, Bapedalda Batam juga mengamankan tujuh truk pengangkut pasir saat razia di kawasan Nongsa Batam yang selama ini banyak tersebar tambang-tambang pasir darat ilegal.

Namun sampai saat ini Bapedalda Batam mengatakan masih kesulitan menetapkan tersangka meski saat razia juga mengamankan sopir dan pembantu sopir pengangkut pasir diduga dari penambangan ilegal. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026