Logo Header Antaranews Kepri

Pilkada Kepri Gunakan Kotak Suara Pemilu 2014

Rabu, 2 September 2015 20:24 WIB
Image Print
Berapa jumlah kotak suara yang dibutuhkan akan diketahui setelah proses pengosongan kotak suara dan verifikasi

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau 2015 menggunakan kotak suara pada Pemilu Legislatif 2014 yang masih dalam kondisi baik.

"Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1072/2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Distribusi Barang dan Jasa untuk Pilkada, kami melakukan pengadaan kotak suara setelah KPU kabupaten dan kota mendata kotak suara yang dapat digunakan," kata Ketua Kelompok Kerja Logistik KPU Kepri Sriwati di Tanjungpinang, Rabu.

Dia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran 471/2015, KPU kabupaten dan kota di Kepri diperintahkan untuk mengosongkan kotak suara yang digunakan pada Pemilu 2014. Surat edaran itu berlaku sejak 4 Agustus 2015.

KPU Kepri sudah menyampaikan kepada KPU kabupaten dan kota untuk melaksanakan surat edaran tersebut, selanjutnya melaporkan kepada KPU Kepri..

Kotak suara itu berisi surat suara dan formulir. Masa berlaku surat suara itu setahun, sedangkan formulir Pemilu 2014 berlaku selama tiga tahun.

Setelah kotak suara dikosongkan, lanjutnya, petugas harus memasukkannya ke dalam plastik, kemudian memberi label sebagai tanda.

Jumlah kotak suara yang diberi tanda itu sebagai acuan untuk pengadaan kotak suara Pilkada Kepri 2015.

"Berapa jumlah kotak suara yang dibutuhkan akan diketahui setelah proses pengosongan kotak suara dan verifikasi," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan itu sebagai upaya menghemat anggaran pilkada. Kotak suara pemilu yang masih dalam kondisi baik, dapat dimanfaatkan untuk pilkada.

"Ini bagian dari efisiensi anggaran, kami mendukungnya. Penggadaan kotak suara dilakukan paling lambat Oktober 2015," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026