
KPU Karimun Akui Terlambat Pasang Peraga Kampanye

Masing-masing pasangan calon baru menyerahkan desain alat peraga kampanyenya pada hari pertama dimulainya tahapan kampanye. Kalau diserahkan lebih awal, mungkin sudah selesai dan bisa kita pasang
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengakui terlambat memasang alat peraga kampanye tiga pasangan calon bupati-wakil bupati yang seharusnya dilaksanakan sejak 25 Agustus 2015.
"Memang terlambat, tapi bukan disengaja," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Ahmad Sulton menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan pihak percetakan belum merampungkan pencetakan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul tersebut.
Menurut dia, pencetakan peraga kampanye baru dapat dilakukan satu hari setelah penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun untuk periode 2016-2021.
"Masing-masing pasangan calon baru menyerahkan desain alat peraga kampanyenya pada hari pertama dimulainya tahapan kampanye. Kalau diserahkan lebih awal, mungkin sudah selesai dan bisa kita pasang," kata dia.
Berdasarkan Peraturan KPU, jelas dia, alat peraga kampanye disiapkan KPU, dan dipasang pada titik-titik yang direkomendasikan pemerintah daerah dan disepakati bersama pasangan calon.
"Pasangan calon tidak dibenarkan untuk membuat dan memasang alat peraga kampanye sendiri," ucapnya.
Jumlah baliho kampanye yang dicetak, tutur dia, sebanyak 5 lembar untuk tingkat kabupaten, 2 lembar spanduk di setiap kelurahan dan desa, dan 20 umbul-umbul di tiap kecamatan bagi masing-masing pasangan calon.
"Kami akan meminta pasangan calon untuk menentukan titik-titik mana saja, asalkan bukan pada kawasan larangan peraga kampanye, seperti rumah ibadah, fasilitas gedung pemerintah dan pendidikan, serta tidak merusak estetika dan keindahan kota," tuturnya.
Ia mengatakan, pembatasan alat peraga kampanye tidak hanya untuk menghindari kesemrawutan, tetapi untuk memenuhi rasa keadilan bagi setiap pasangan calon. Ia berharap setiap pasangan calon maupun tim sukses tidak memasang alat peraga yang dibuat sendiri.
"Kalau ditemukan peraga kampanye selain yang disiapkan KPU, maka kami bersama Panwaslu akan membongkarnya. Mudah-mudahan alat peraga kampanye yang kami siapkan segera selesai cetak dan secepatnya pula kami pasang," ucapnya.
Masing-masing pasangan calon, lanjut Ahmad Sulton, hanya boleh membuat peraga kampanye asalkan berupa topi, kalender, baju dan lain-lain yang tidak sejenis dengan buatan KPU.
Pilkada Kabupaten Karimun diikuti tiga pasang calon, yaitu Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang diusung Partai Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan, PKB, PAN dan NasDem, Agusriono-Ahmad Darwis (Partai Gerindra dan PKS), serta pasangan jalur perseorangan Raja Usman Azis-Zulkhainen. (Antara)
Editor: A Jo Seng Bie
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
