Logo Header Antaranews Kepri

FSPMI Bintan Tolak RPP Pengupahan

Minggu, 18 Oktober 2015 14:38 WIB
Image Print
Konsep yang dituangkan dalam RPP Pengupahan itu mengarah pada upah murah, yang pada akhirnya akan merugikan pekerja karena peningkatan kesejahteraannya menjadi terhambat

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Serikat Pekerja Elektronik Elektronika Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan karena mengarah pada upah murah.

"Konsep yang dituangkan dalam RPP Pengupahan itu mengarah pada upah murah, yang pada akhirnya akan merugikan pekerja karena peningkatan kesejahteraannya menjadi terhambat," kata Ketua Serikat Pekerja Elektronik Elektronika FSPMI Bintan Parlindungan Sinurat di Tanjungpinang, Minggu.

Dia mengemukakan selain akan menghambat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016, RPP Pengupahan itu juga "memiskinkan" para buruh.

Hal itu disebabkan dalam penetapan UMK setiop tahun, pemerintah berencana hanya mengacu kepada inflasi dan produk domestik bruto, dan tidak menjadikan survei kebutuhan hidup layak sebagai dasar untuk menetapkan UMK setiap tahunnya

Selain menolak RPP Pengupahan, lanjutnya FSPMI Bintan juga menentang peninjauan KHL yang akan dilakukan setiap lima tahun, sebab kebijakan itu tidak akan efekti ketika pertumbuhan ekonomi bergerak sangat dinamis setiap tahun.

"Selama ini KHL adalah sebagai dasar kenaikan upah minimum. Rencana kebijakan ini jelas akan menghilangkan peran serikat pekerja sehingga rentan terjadi kegaduhan dan kekhawatiran para buruh saja", katanya.

RPP tentang Pengupahan dimasukkan Paket Kebijakan Ekonmi IV yang fokus pada ketenagakerjaan. Dalam draf RPP tersebut upah minimum didasarkan pada inflasi dan PDB dan tidak lagi mengacu pada hasil survei pasar KHL.

Sementara proses penetapan UMK 2016 sedang berjalan di setiap daerah se-Indonesia termasuk di Bintan.

Jika menggunakan konsep RRP Pengupahan yang mengacu pada Inflasi ditambah PDB Nasional 2015 sekitar 11.52 persen, maka UMK Bintan 2016 hanya akan naik dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.645.491.

"Padahal FSPMI Bintan berharap UMK Bintan 2016 naik sekitar 22 persen," ujar Parlindungan Sinurat. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026