Logo Header Antaranews Kepri

Bawaslu Larang Stiker Kampanye di Kendaraan Umum

Senin, 23 November 2015 22:03 WIB
Image Print
Polres dan satpol PP terpaksa memberikan penjelasan kepada sopir angkot. Sopir angkot ternyata memang tidak mengetahui aturan itu

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau melarang pemasangan stiker kampanye pasangan peserta Pilkada dipasang di kendaraan umum, karena dianggap melanggar Peraturan KPU tentang alat peraga kampanye.

"Itu melanggar, itu tidak diperbolehkan, harus dicopot," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Batam Kepri, Senin.

Ia mengakui, ketentuan itu masih belum banyak diketahui masyarakat, sehingga ada yang memasang stiker kampanye di angkutan kota.

Seperti di Tanjungpinang, Panwaslu Kota menemukan ratusan kendaraan umum yang memasang stiker kampanye berukuran besar di kaca belakang mobil.

"Polres dan satpol PP terpaksa memberikan penjelasan kepada sopir angkot. Sopir angkot ternyata memang tidak mengetahui aturan itu," kata dia.

Setelah dijelaskan, kata Razaki, sopir kemudian bersedia mencopot alat peraga kampanye itu dari kendaraannya.

Ia menduga, pengemudi dibayar oleh tim kampanye pasangan peserta Pilkada untuk memasang gambar tempel di mobil bagian belakang. Namun, ia tidak dapat memastikan jumlah rupiah yang diterima sopir angkot.

"Biasanya begitu, disuruh pasang, kemudian diberikan sesuatu," kata dia.

Razaki mengapresiasi supir yang bersedia mencopot stiker dari kendaraan dengan sukarela, tanpa paksaan dari pihak keamanan.

"Mereka mengerti, melepaskan dengan sukarela. Saya mengapresiasi warga yang bersedia stiker dilepaskan. Ini patut ditiru masyarakat di kota lain," kata Razaki.

Sementara itu, pada Jumat (20/11), Panwaslu dan anggota Satpol Pamong Praja Kota Tanjungpinang menertibkan gambar calon gubernur dan wakil gubernur Kepri yang ditempel di kaca angkot.

Anggota Panwaslu Tanjungpinang, Mas Furqon menyatakan saat ini banyak angkot yang memuat wajah kandidat Pilkada Kepri 2015 yang ditempel di kaca belakang mobil. Pada gambar tersebut juga terdapat kalimat mengajak pemilih memilih kandidat tersebut.

Penertiban gambar tempel dimulai di dekat Kantor Polsek Tanjungpinang Kota yang biasanya dipergunakan sebagai tempat parkir angkot saat menunggu penumpang.

"Penertiban ini sesuai ketentuan yang berlaku untuk menciptakan pilkada yang damai, kondusif," kata anggota Panwaslu Tanjungpinang Mas Furqon. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026