
Raja Usman: Gugatan Pilkada Soal Kejujuran

Bukan kami tidak siap kalah, tapi kami ingin pilkada berlangsung penuh dengan kejujuran. Inilah dasar kami mengajukan gugatan ke MK
Karimun (Antara Kepri) - Calon bupati jalur perseorangan Raja Usman mengatakan, keputusannya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi bukan soal kalah menang, tetapi soal kejujuran dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Karimun 2015.
"Bukan kami tidak siap kalah, tapi kami ingin pilkada berlangsung penuh dengan kejujuran. Inilah dasar kami mengajukan gugatan ke MK," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Raja Usman yang berpasangan dengan calon wakil bupati Zulkhainen menduga penyelenggaraan pilkada pada 9 Desember 2015, penuh dengan kecurangan sehingga merugikan pasangan calon tertentu.
"Intinya itu, kalau soal materi gugatan belum akan kita beberkan, itu rahasia. Nanti kita sampaikan setelah persidangan dimulai di MK," kata dia.
Calon bupati dengan nomor urut 2 tersebut mengatakan, gugatan pilkada yang dia ajukan terdaftar dengan nomor urut 55 di Mahkamah Konstitusi, dan kemungkinan disidangkan pada awal tahun 2016.
Ia mengungkapkan bukti-bukti pendukung sudah dia serahkan kepada kuasa hukum Nur Syamsi Nurlan untuk diuji di muka persidangan.
Berkas gugatan dia siapkan dengan 12 rangkap sesuai ketentuan dari MK, dengan setiap berkas tebal sekitar 10 sentimeter dan sudah diteruskan untuk ditelaah pada biro hukum ternama Yusril Ihza Mahendra di Jakarta.
Sebelumnya, Raja Usman menengarai adanya kecurangan yang cukup massif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2016-2021.
Kecurangan tersebut, menurut dia, terindikasi dari tingginya jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak menerima surat undangan memilih.
Berdasarkan data dia himpun, banyak pemilih tidak menerima surat undangan memilih di hampir setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Sangat mengecewakan. Banyak pemilih tidak mencoblos gara-gara tidak menerima surat undangan untuk datang ke TPS. Pemilih banyak yang beranggapan tidak bisa mencoblosh kalau hanya membawa KTP," kata mantan Asisten Tata Pemerintahan Setkab Karimun itu.
Pria yang baru pensiun dari pegawai negeri itu menegaskan, konstituennya banyak yang tidak menerima surat undangan mencoblos.
"Pemerintah daerah sudah keluar uang banyak, tapi partisipasi pemilih sangat rendah, masih pagi TPS sudah sepi," ucapnya.
Raja Usman-Zulkhainen yang dikenal dengan pasangan "Rusuk Berazam" memperoleh suara sangat sedikit berdasarkan rekapitulasi suara KPU Karimun.
"Bertolak belakang dukungan yang kami peroleh saat mendaftar ke KPU yang mencapai 27 ribu dukungan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton mengatakan, gugatan pasangan nomor urut 3 Raja Usman Azis-Zulkhainen ke MK, mengharuskan pihaknya menunda penetapan pemenang pilkada, sampai keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami menunggu saja, putusan MK. Kalau sudah final dan mengikat, baru kita tetapkan pasangan yang terpilih dalam pilkada yang lalu," kata dia.
Berdasarkan rekapitulasi suara KPU Karimun dalam rapat pleno terbuka, Kamis (17/12) di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, pasangan nomor urut 1 Aunur Rafiq (calon petahana)- Anwar Hasyim meraih suara terbanyak dengan 70.425 suara atau 78,40 persen .
Posisi kedua pasangan nomor urut 3 Raja Usman Azis-Zulkhainen 14.341 suara atau 15,96 persen. Dan, posisi ketiga pasangan nomor urut 2 Agusriono-Ahmad Darwis dengan 5.062 suara atau 5,64 persen. (Antara)
Editor: M Arif Iskandar
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
