Logo Header Antaranews Kepri

IMTA Tetap Berlaku saat MEA

Selasa, 5 Januari 2016 21:04 WIB
Image Print
IMTA tetap berlaku, tidak ada aturan MEA yang menyebutkan soal IMTA dihapuskan

Batam (Antara Kepri) - Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tetap berlaku saat penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dan pemerintah daerah tetap dapat memungut retribusi dari setiap warga asing yang mencari rezeki di Batam, Kepulauan Riau.

"IMTA tetap berlaku, tidak ada aturan MEA yang menyebutkan soal IMTA dihapuskan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari di Batam, Selasa.

Ia mengatakan meski saat MEA, pekerja dari negara-negara ASEAN bebas masuk Batam, namun tetap harus memperoleh izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan memperpanjang izinnya setiap tahun.

Pemerintah kota juga masih bisa memungut retribusi IMTA, sebesar 100 dolar per TKA per bulan, dan dananya digunakan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja Indonesia.

"Harus tetap berizin, orang yang datang tetap harus 'kulonuon' dengan tuan rumah," kata dia.

Pada APBD 2016, pemerintah kota dan DPRD juga masih memasukkan pendapatan asli daerah (PAD) dari dana IMTA. Nilainya nyaris Rp100 miliar.

Dana itu, kata Riky, digunakan untuk pengembangan kemampuan tenaga kerja, termasuk sertifikasi.

"Dananya ada di banyak dinas, untuk pengembangan tenaga kerja masing-masing sektor, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja," kata dia.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Wahab Bangkona menyatakan, Kota Batam menjadi kota tujuan utama pencari kerja dari daerah lain di Indonesia, dan juga negara-negara tetangga dalam penerapan MEA.

"Batam adalah titik strategis Indonesia tujuan pencari kerja," kata Abdul Wahab saat berkunjung di Batam.

Namun, Abdul Wahab meminta tenaga kerja di Batam tidak khawatir dengan kehadiran TKA, karena menurut dia, tidak selamanya keberadaan TKA merugikan.

"Kami butuh para ahli, untuk mengembangkan industri, sehingga lapangan kerja terbentuk," kata dia.

TKA juga diperlukan untuk transfer teknologi, demi pengembangan SDM dalam negeri.

Pemerintah perlu membuat regulasi tersendiri sehingga TKA yang datang membawa manfaat untuk negeri, bukan sebaliknya.

"Yang mengkhawatirkan kalau orang Batam, tapi nganggur. Itu tidak boleh terjadi, harus sama-sama pikirkan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zaref menyatakan saat ini terdapat 6.000 orang TKA bekerja di Batam.

Pekerja asing dari berbagai negara, termasuk di luar negara ASEAN itu disetujui pemerintah dengan membayarkan uang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026