Logo Header Antaranews Kepri

BNN Kepri Musnahkan Sabu 696 Gram

Rabu, 16 Maret 2016 17:15 WIB
Image Print
Sabu ini dibawa Warga Malaysia berinisial L (35). Sebanyak 169 gram barang bukti dimusnahkan, sisanya 28 gram untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan

Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri memusnahkan 696,23 gram sabu hasil dari empat kali upaya penggagalan yang dilakukan pada Februari 2016.

Kepala Bidang Berantas BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Rabu, mengatakan pemusnahan pertama merupakan hasil pengungkapan BNN Kepri berdasarkan LKN/1/II/BNNP tanggal 2 Februari 2016 dengan tersangka R (37).

Penangkapan tetsebut dilakukan pada 2 Februari 2016 sekitar pukul 03.00 WIB di Jodoh Batam dengan barang bukti 25,25 gram sabu. Dari barang bukti tersebut dimusnahkan sebanyak 18,25 gram, sisanya tujuh gram untuk uji laboratorium dan persidangan.

Pemusnahan kedua adalah pemusnahan terhadap barang bukti narkoba seberat 509 gram sabu hasil penangkapan oleh petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre milik pelaku AR (43) yang baru tiba dari Malaysia.

Dari barang bukti tersebut sebanyak 491 gram dumusnahkan, sisanya seberat 18 gram untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan.

Ketiga adalah kasus narkoba berdasarkan LKN/4/2016/BNNP yang merupakan hasil penangkapan 30,53 gram sabu pada 6 Februari di Simpang Dam Batam dengan tersangka MI (40). Selanjutnya 17,98 gram dimusnahkan, sebanyak 12,55 gram untuk uji laboratorium dan persidangan.

"Kasus ini dalam penyidikan BNN Kepri," kata dia.

Terakhir merupakan LKN/8/II/2026/BNNP yang merupakan hasil penangkapan Petugas BC Batam dan Ditpam BP Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 28 Februari 2016 barang bukti 197 gram sabu.

"Sabu ini dibawa Warga Malaysia berinisial L (35). Sebanyak 169 gram barang bukti dimusnahkan, sisanya 28 gram untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan," kata Bunung.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu dalam air panas setelah sebelumnya dilakukan uji keaslian. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh tersangka, perwakilan dari BC Batam, Ditpam BP Batam, dan Polda Kepri.

Bubung mengatakan seluruh pelaku diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup hingga hukuman mati.

"Ini sebagai upaya kami beserta sejumlah instansi terkait dalam memerangi peredaran narkoba di Kepri. Bagi masyarakat kami juga minta peran aktifnya dalam memberantas narkoba," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026