Polda Kepri Telusuri Dugaan Aborsi Gadis di Bawah Umur

id aborsi,anak,bawah,umur,dprd,natuna

Kami akan selidiki apakan aborsi dilakukan di rumah sakit itu, atau dokternya datang ke hotel untuk melakukan aborsi
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri menelusuri kasus seorang perempuan di bawah umur yang diduga menggugurkan kandungan hasil  hubungan gelap dengan seorang anggota DPRD Natuna bernisial AH.

"Peristiwa aborsinya di Batam. Kami akan selidiki dan telusuri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Sabtu.

Anggota Polda Kepri sudah mengumpulkan rekaman CCTV kedatangan gadis 16 tahun tersebut ke Batam mulai dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, hotel berbintang di Nagoya tempat korban menginap dan melakukan hubungan badan dengan oknum anggota DPRD Natuna hingga saat datang ke rumah sakit swasta untuk mengguggurkan kandungannya yang diperkirakan berusia dua bulan.

"Kami akan selidiki apakan aborsi dilakukan di rumah sakit itu, atau dokternya datang ke hotel untuk melakukan aborsi," kata dia.

Polda Kepri, kata dia, memang mengambil alih kasus tersebut dari Polres Natuna mengingat pelaku asusila merupakan oknum anggota DPRD.

"Pelakunya kan oknum anggota dewan, jadi kami yang ambil alih," kata dia.

Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia sebelumnya mengatakan, awal mula diketahui kasus tersebut saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah dalam dua hari. Diduga anak tersebut tidak pulang karena dibawa oleh AH ke Batam.

Berdasarkan laporan tersebut, polres kemudian melakukan penyidikan, dan diketahui korban sempat dibawa pelaku ke Pulau Batam dengan menggunakan pesawat terbang.

Kapolres sebelumnya mengatakan, masih menunggu keluar surat izin pemeriksaan dari Gubenur Provinsi Kepri terhadap AH.

Ia mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan pengakuan korban memang telah menjurus kepada pelaku. Namun pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan kepada tersangka.

Dalam melakukan pemeriksaan, Polres Natuna juga bekerjasama dengan Polda Kepri khususnya untuk pemeriksaan selama pelaku di Batam, dan untuk pengurusan surat izin pemeriksaan kepada Gubernur Provinsi Kepri.

"Saat ini polres masih terus melakukan pendalaman kasusnya, termasuk kemungkinan adanya korban lain dari pelaku. Kalau memang terbukti bersalah, kami akan jerat dia dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun atau denda Rp1 miliar," kata Amazona. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE