Logo Header Antaranews Kepri

Pansus DPRD Karimun Himpun Masukan Praktisi Pendidikan

Rabu, 15 Juni 2016 00:07 WIB
Image Print
Mereka sengaja kami undang untuk memberikan masukan agar Ranperda Pendidikan yang disusun mencerminkan kebutuhan daerah sehingga benar-benar bermanfaat setelah disahkan menjadi perda

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Khusus DPRD Karimun, Kepulauan Riau, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan menghimpun masukan dari sejumlah praktisi pendidikan formal maupun nonformal dalam pertemuan di Gedung DPRD, Selasa.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Pansus Anwar Abubakar menghadirkan sejumlah praktisi pendidikan antara lain Dewan Pendidikan, Dewan Pengawas K3S, perwakilan SD dan SMA serta pengurus Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Karimun.

"Mereka sengaja kami undang untuk memberikan masukan agar Ranperda Pendidikan yang disusun mencerminkan kebutuhan daerah sehingga benar-benar bermanfaat setelah disahkan menjadi perda," kata Wakil Ketua Pansus Ranperda Pendidikan DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani usai pertemuan.

Nyimas Novi Ujiani mengatakan, para praktisi pendidikan tentunya paling mengetahui berbagai persoalan pendidikan di lapangan, sehingga dapat dijadikan dasar dalam menyusun setiap klausul yang dituangkan dalam ranperda.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan yang muncul dan terungkap dalam pertemuan tersebut persoalan tenaga pengajar yang belum merata menjangkau daerah pulau dan pelosok desa.

Persoalan pengadaan seragam sekolah, kata dia, juga mencuat yang selama ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa sekolah menjual seragam kepada orang tua dan wali murid.

"Masalah pakaian seragam diusulkan untuk dituangkan dalam klausul ranperda, dengan catatan tidak memberatkan siswa dari kalangan tidak mampu," ucapnya.

Pansus, kata dia, masih akan merumuskan setiap klausul dalam ranperda, salah satunya mengenai penegasan bahwa sekolah tidak dibenarkan untuk memungut uang pembangunan kepada siswa.

Dia mengatakan, di beberapa daerah sekolah tidak boleh memungut biaya kepada siswa dan tidak perlu memikirkan anggaran untuk operasional maupun kebutuhan pembangunan di sekolah.

"Persoalan anggaran adalah tanggung jawab pemerintah, bukan sekolah. Inilah yang akan kita tuangkan dalam klausul ranperda," ucapnya.

Politikus PKB itu mengatakan belum dapat menargetkan kapan ranperda tersebut disahkan menjadi perda karena masih membutuhkan pembahasan secara mendalam.

"Masukan tidak hanya dari praktisi pendidikan, tetapi juga dari warga masyarakat. Nanti, ranperda ini juga akan kita uji materi kepada publik, sehingga publik juga bisa memberikan masukan sebelum disahkan menjadi perda," kata Nyimas Novi Ujiani.

Ketua Pansus Ranperda Pendidikan Anwar Abubakar, sebelumnya mengatakan, ranperda pendidikan merupakan ranperda inisiatif dari Komisi I DPRD Karimun, tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata hingga wilayah pelosok di Kabupaten Karimun.

"Ranperda ini akan menjadi payung hukum dalam dunia pendidikan, arahnya untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia, terutama dalam menyambut persaingan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN," ucap Anwar Abubakar. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026