Logo Header Antaranews Kepri

Distamben: Evaluasi IUP Lingga Rampung Bulan Ini

Selasa, 20 September 2016 15:55 WIB
Image Print
Target kami akhir bulan ini sudah selesai dievaluasi. Hasilnya akan kami serahkan ke Gubernur Kepri selaku pejabat yang berwenang untuk melakukan pencabutan izin-izin tersebut

Lingga (Antara Kepri) - Evaluasi 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Lingga yang diduga bermasalah terhadap prosedur perizinan, rampung pada akhir bulan ini, kata Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Darwin.

"Target kami akhir bulan ini sudah selesai dievaluasi. Hasilnya akan kami serahkan ke Gubernur Kepri selaku pejabat yang berwenang untuk melakukan pencabutan izin-izin tersebut," kata dia yang dihubungi dari Lingga, Selasa.

Menurut Darwin, proses evaluasi yang dilakukan oleh Distamben Kepri melalui bidang perizinan pertambangannya, mengarah pada indikasi penyalahan terhadap proses penerbitan izin pertambangan yang di keluarkan Kabupaten Lingga.

Selain itu, Distamben juga mengevaluasi ketaatan perusahaan dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam memenuhi persyaratan pengeluaran izin, seperti yang tertuang dalam amanah UU Minerba dan landasan aturan lainnya.

"Proses evaluasi sudah berjalan sekitar 3 bulan, sejak Bupati Lingga menyampaikan berkas perizinan ini ke Distamben. Pemerintah Kabupaten Lingga juga ikut kami libatkan dalam proses evaluasinya. Kita tidak meninggalkan peran pemerintah Kabupaten/kota terkait," tuturnya.

Dia juga mengatakan, sejauh ini evaluasi pelanggaran penirbitan perizinan tambang oleh pemerintah Kabupaten/Kota sepanjang tahun 2014 hingga 2015, pasca berlakunya UU nomor 23 tahun ,2014 tetang pemerintah daerah, hanya terjadi pada Kabupaten Lingga.

"Kabupaten/kota lainnya, hanya evaluasi biasa. Yang bermasalah ini hanya izin yang di terbitkan pemerintah Kabupaten Lingga," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Tambang DPRD Lingga Khairil Anwar, usai menghadapi pengunjuk rasa dari Ormas Gema Lingga, yang menuntut masalah pertambangan di Kabupaten tersebut segera dituntaskan, Rabu (14/9) menjelaskan, bahwa permasalahan tambang sedang dalam proses evaluasi di Distamben Kepri.

"Janji pihak Provinsi kemarin, mereka akan mengevaluasi terkait persyaratan perizinan tambang puluhan perusahaan yang telah dikeluarkan mantan Bupati dan Penjabat Bupati," kata dia.

Menurut anggota dewan yang juga menjabat ketua Komisi II DPRD Lingga itu, pihak Distamben Kepri mensinyalir beberapa permasalahan dalam proses penerbitan izin pertambangan yang ditandatangani oleh mantan Kepala Daerah Kabupaten Lingga pada tahun 2014 hingga 2015 lalu, terutama menyangkut persyaratan pemberian izin.

Pansus Tambang DPRD Lingga sendiri, lanjut Anwar, telah menganalisa ada 23 IUP milik perusahaan tambang yang bermasalah terhadap prosedur perizinan, karena tidak memenuhi beberapa persyaratan seperti Amdal, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan lain sebagainya.

"Untuk menganalisa permasalahan ini, kami juga menyiapkan tim ahli. Kami bayar para ahli ini untuk membantu kerja pansus," tutupnya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026