Logo Header Antaranews Kepri

Oknum Terjaring OTT Masih Diperiksa Propam Polda

Selasa, 18 Oktober 2016 08:50 WIB
Image Print
Untuk di Kepri baru satu itu. Belum ada kasus lain berkaitan dengan pungutan liar oleh oknum anggota

Batam (Antara Kepri) - Bidpropam Polda Kepri masih memeriksa R, oknum Polsek Sekupang Kota Batam berpangkat brigadir polisi kepala (Bripka) yang tertangkap tangan melakukan pemerasan Rp4,750 juta pada pengusaha elektronik, Kamis (13/10) malam.

"Hingga saat ini (R) masih menjalani pemeriksaan di Propam. Belum diketahui apakah dia sendiri atau ada pihak yang terkait," kata Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga di Polda Kepri, Batam, Senin.

Ia mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam untuk mengetahui apakah ada keterlibatan atasan yang memerintahkan R untuk melakukan pemerasan pada pengusaha tersebut.

"Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan seperti apa kelanjutan kasus ini," kata dia.

Hingga saat ini, kata Erlangga, untuk di kawasan Polda Kepri dan jajaran baru terjadi satu kasus OTT atas nama Brigadir Polisi Kepala R tersebut.

"Untuk di Kepri baru satu itu. Belum ada kasus lain berkaitan dengan pungutan liar oleh oknum anggota," kata Erlangga.

Oknum tersebut sebelumnya tertangkap pada Kamis malam saat melakukan pemerasan sebesar Rp4,750 juta pada seorang pengusaha elektronik yang truknya diberhentikan di Jalan Gajah Mada Tiban Cipta Puri, Sekupang meskipun memiliki dokumen lengkap. Namun dipaksakan untuk ditahan.

Penahanan tersebut diduga merupakan modus untuk melakukan pemerasan kepada penguasa elektronik bekas tersebut. Dalam kasus ini bukan dari pengusaha yang memberikan uang.

"Kasus ini murni pungutan liar. Pengusaha diperas untuk menuruti permintaan oknum tersebut. Jadi bukan inisiatif pengusaha untuk memberikan gratifikasi pada oknum," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menegaskan pihaknya tengah melakukan bersih-bersih terhadap instansi yang dipimpinnya.

Kapolda sudah membentuk tim untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh oknum anggota sesuai perintah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026