
Kemenag Longgarkan Syarat Daftar Haji

Sekarang minimal usia 16 tahun sudah boleh mendaftar dengan alasan panjangnya 'waiting list'
Batam (Antara Kepri) - Kementerian Agama melonggarkan syarat pendaftaran haji mengingat daftar tunggu untuk menunaikan ibadah besar itu semakin panjang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau Mazdjad di Batam, Selasa, menyatakan jika dulu yang boleh mendaftar haji harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan peraturan baru, pemerintah membolehkan warga berusia 16 tahun untuk mendaftar.
"Sekarang minimal usia 16 tahun sudah boleh mendaftar dengan alasan panjangnya 'waiting list'," kata Mazdjad.
Selain melonggarkan batas usia demi memperpendek masa tunggu, pemerintah membuat kebijakan yang memperketat syarat berhaji bagi yang ingin mengulangi ibadah itu untuk yang ke dua dan seterusnya.
"Perubahan lainnya adalah jika dulu umat Islam boleh bebas mendaftar baik sudah berhaji maupun belum, sekarang sudah dibatasi. Bagi mereka yang sudah pernah berhaji harus menunggu minimal 10 tahun lagi baru boleh mandaftar sejak seseorang melaksanakan ibadah haji," katanyan.
Dalam kesempatan itu, ia mengklarifikasi isu penambahan kuota haji sebanyak 100.000 khusus untuk jamaah Indonesia. Menurut dia, kabar itu belum dipastikan kebenarannya.
Ia mengatakan renovasi Masjidil Haram bukan untuk menambah kuota, melainkan menambah kenyamanan jamaah dalam beribadah.
Sementara itu, Kemenag Kepri melaksanakan syukuran atas penyelenggaraan ibadah haji oleh Embarkasi Hang Nadim Batam yang dinilai berjalan relatif lancar.
Kepala Kanwil Kemenag Kepri Marwin Jamal menyatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini lebih baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terus meningkatkan layanan haji.
"Kita lihat di Musdalifah sudah menggunakan karpet pada dahulu beralaskan tanah. Saat melontar juga sudah menggunakan 'traffic light' untuk menghindari kemacetan panjang yang berujung petaka," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
