KPPN Ingatkan Batas Waktu Pencairan APBN 2016

id kppn,ingatkan,batas,waktu,pencairan,apbn,2016

Kami harapkan mitra menaati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah. Bila tidak maka Surat Perintah Membayar ditolak
Batam (Antara Kepri) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Batam mengingatkan satuan kerja mitranya di Kota Batam dan Kabupaten Karimun untuk menaati batas waktu pencairan dana APBN Tahun Anggaran 2016.
         
"Kami harapkan mitra menaati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah. Bila tidak maka Surat Perintah Membayar ditolak," kata Kepala KPPN Batam Maryono di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Batas akhir waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN berbeda-beda, tergantung jenisnya.
         
Ia menjelaskan tenggat pengajuan SPM Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan (SPM-TUP/GUP) pada 7 Desember 2016.
         
Pengajuan SPM-LS Kontraktual dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) sampai dengan 30 September 2016 paling lambat 11 November 2016 dan SPM-LS Kontraktual dengan BAPP 1-31 Oktober 2016 paling lambat 30 November.
         
"Sedangkan SPM-LS Kontraktual, BAPP tanggal 1 sampai 31 Desember 2016, termasuk SPM-LS atas data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani setelah 2 Desember 2016 yang ditagihkan secara nonkontraktual, batas akhir pengajuan SPM-nya pada 23 Desember 2016," kata dia.
         
Lalu untuk pengajuan SPM-LS nonkontraktual jatuh tempo 19 Desember 2016, SPM-KP/KPBB/KB/KC/IB pada 16 Desember 2016, SPM-PP pada 23 Desember 2016 dan Surat ralat retur/SPPK pada 27 Desember 2016.
         
Pengajuan perbaikan SPM dan atau data kontrak dan atau data supplier atas SPM yang ditolak KPPN terakhir 28 Desember 2016.
         
Maryono juga mengimbau agar Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja triwulan IV , SP2HL/SP4HL dan hibah barang atau jasa atau surat berharga oleh satuan kerja ke KPPN (MPHL-BJS) dilakukan paling akhir 6 Januari 2016.
         
SPM GU-NIHIL diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 06 Januari 2016 dan diberi tanggal 31 Desember 2016. Maryono mengingatkan agar satuan kerja menyetorkan/mempertanggungjawabkan uang persediaan (UP) dengan tepat waktu dan tepat jumlah, penyetoran sisa UP paling lambat tanggal 30 Desember 2016. Satker yang belum mepertanggungjawabkan UP tidak diberikan UP di tahun anggaran 2017.
         
SPM Gaji Induk bulan Januari 2017 diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 13 Desember 2016 dan diberi tanggal 02 Januari 2017.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE