Membumikan Jiwa Anti Korupsi melalui Implementasi Sustainable Integritas

id kppn batam, ridha, korupsi

Membumikan Jiwa Anti Korupsi melalui Implementasi Sustainable Integritas

Ilustrasi. (Antara)

Penguatan kualitas SDM terutama SDM pengelola birokrasi Pemerintah dibutuhkan untuk mengawal realisasi rencana pembangunan, rencana penggunaan anggaran yang tepat waktu, tepat biaya dan berkualitas. Hal ini sejalan dengan salah satu fokus belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2020 yaitu untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang mendukung birokrasi efisien berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), melayani, dan bebas korupsi melalui kebijakan transparansi dan pelayanan publik.

Namun pada prakteknya, upaya pemerintah dalam mewujudkan transparansi  pelayanan publik terganggu dengan ditemukannya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) para Birokrat yang sepertinya menjadi tren dalam 2 tahun terakhir. Sepanjang tahun 2018 KPK menetapkan 256 orang sebagai tersangka kasus korupsi dimana 30 diantaranya kasus OTT, dengan barang bukti sebesar Rp 24,47M, USD 14 Ribu, dan SGD 310 Ribu.

Definisi Korupsi

Secara harfiah Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio atau coruptus. Korup: busuk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi (Kamus Hukum, 2002). Korupsi juga berarti perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.  (Pasal 2 UU No. 31 th. 1999 jo UU No. 20 th. 2001).

Sesuai UU No. 31 th. 1999 jo UU No. 20 th. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibagi menjadi 7 klasifikasi korupsi, yaitu:

1.    Penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan Negara.

2.    Suap-menyuap, yaitu memberi sejumlah uang untuk memuluskan kebutuhan si penyuap.

3.    Penggelapan dalam jabatan dengan menggelapkan uang/dokumen untuk keuntungan pribadi

4.    Pemerasan, yaitu memaksa orang lain melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi.

5.    Perbuatan curang

6.    Konflik kepentingan bila seorang pejabat yang dihadapkan pada peluang untuk menguntungkan dirinya sendiri, keluarga atau kroni-kroninya.

7.    Gratifikasi, merupakan pemberian hadiah dalam bentuk apapun kepada pejabat publik dengan harapan adanya timbal balik dari si penerima.

 

Apa sih yang melatarbelakangi seseorang melakukan korupsi? Berdasarkan Gone Theory dari Jack Bologne, faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi adalah:

1.    Greeds: motif ini terkait dengan keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi.

2.    Opportunities: motif ini terkait dengan sistem yang memberi kesempatan terjadinya korupsi.

3.    Needs: motif ini berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme dan selalu sarat kebutuhan yang tidak pernah usai, dan

4.    Exposures: motif ini berkaitan dengan pengungkapan hukuman sebagai tindakan atau konsekuensi para pelaku korupsi.

 

Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa

Korupsi yang terjadi pada institusi Pemerintah memberikan efek kerugian yang sangat besar bagi Negara. Dari data KPK, seandainya uang yang dikorupsi sebesar Rp 168 Triliun digunakan untuk pembangunan maka bisa untuk membangun 195 gedung sekolah dasar (SD) baru dengan fasilitas yang lumayan lengkap. Selain itu juga bisa bisa membiayai sekolah 3,36 juta orang hingga menjadi sarjana. Oleh karena itu, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena:

1.    Berpotensi dilakukan oleh setiap orang.

2.    Random target/victim.

3.    Kerugiannya besar dan meluas.

4.    Terorganisasi atau oleh organisasi.

5.    Bersifat lintas Negara (Korupsi, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Terorisme, Pelanggaran berat HAM, dan Narkotika).

Menurut Prof. Romli Atmasasmita, korupsi dianggap sebagai ‘wabah penyakit’ yang tidak mudah dihilangkan/diberantas. Yang terbaik adalah mencegah korupsi.  “Ada 2 (dua) alasan sulitnya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu pertama, karena alasan historis/ budaya, dan kedua, karena lemahnya perundang-undangan.”

 

Strategi Pemberantasan Korupsi

Menilik hal-hal tersebut diatas, korupsi sepertinya menjadi budaya yang sudah mengakar di kehidupan masyarakat Indonesia.  Memang tidak mudah untuk memberantasnya, namun ternyata menurut KPK, yang ditulis pada websitenya aclc.kpk.go.id, tips aksi pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan sederhana dan menyenangkan. Ada tiga strategi pemberantasan korupsi:

1.    Represif/Penindakan: agar takut untuk korupsi.

Contoh: penyeretan Koruptor oleh KPK ke meja hijau.

Masyarakat umum dapat melakukan pengaduan dengan melaporkan perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi.

2.    Perbaikan sistem: agar tidak bisa korupsi. Dengan Sistem yang baik dapat meminimalisasi korupsi seperti pelayanan publik serba online dan pengawasan terintegrasi.

ASN dapat melaporkan LHKPN atau melaporkan gratifikasi melalui UPG (Unit Pengendali Gratifikasi). 

3.    Edukasi dan Kampanye: agar tidak mau korupsi, supaya tercipta kesamaan pemahaman tentang korupsi.

Masyarakat umum dapat membuat lagu, cerpen atau vlog anti korupsi. Bahkan dapat ikut serta sebagai penyuluh anti korupsi.

 

Strategi Perbaikan Sistem Melalui Sustainability Integritas

Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi serta strategi pemberantasan korupsi yaitu melalui perbaikan sistem. Dengan adanya perbaikan sistem diharapkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan layanan publik semakin meningkat. Strategi ini dimulai dengan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya. Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara ikut berperan aktif dalam menjaga kepercayaan masyarakat salah satunya dengan menyelenggarakan survey penilaian integritas yang dilaksanakan setiap tahunnya. Integritas menjadi jangkar dan konsistensi pegawai dalam memberikan pelayanan yang bersih kepada Stakeholder.

Penerapan integritas ini sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 dan KMK nomor 312 /KMK.01/2011 tentang Nilai-NIlai Kementerian keuangan.   

1.    Integritas adalah berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Dengan perilaku utama yaitu bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya. Serta menjaga martabat.

2.    Penerapan Disiplin PNS, yaitu kesanggupan untuk menaati kewajiban  dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan. (PP 53 Tahun 2010)

3.    Bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut. Nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi (kamus kompetensi perilaku KPK)

Survey penilaian integritas dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan layanan publik.  Survey ini melibatkan pihak internal dan eksternal sebagai responden dengan kriteria penilaian mencakup pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, budaya organisasi, sistem anti korupsi, budaya integritas organisasi, dan budaya integritas kerja. Dalam Survey Penilaian Integritas tahun 2018, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) meraih capaian terbaik dengan nilai 91.69%.

 

Potensi Munculnya Korupsi pada Pelayanan Stakeholders di KPPN

Ditjen Perbendaharaan terus berupaya melaksanakan perbaikan terhadap kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Perbaikan tersebut dilakukan oleh seluruh unit layanan DJPb khususnya Kanwil dan KPPN. Sesuai dengan tupoksi saya sebagai Kasie Verifikasi dan Akuntansi di KPPN, saya mencoba merinci potensi hal-hal terjadinya korupsi di masing-masing seksi di KPPN:

NO

SUBBAG/SEKSI

POTENSI TERJADINYA KORUPSI

STRATEGI PENCEGAHAN YANG DILAKUKAN

HASIL YANG DIDAPAT

1.

Verifikasi dan Akuntansi

 Satker berpotensi memberikan gratifikasi saat proses rekonsiliasi data laporan keuangan agar segera mendapat approval.

Saat ini Rekonsilisi data Laporan keuangan dilakukan melalui aplikasi e-Rekon&LK yang berbasis web, sehingga dapat diakses dimana saja. Tidak perlu datang langsung ke KPPN.

Meminimalisir korupsi, tidak pernah ada temuan gratifikasi pada proses rekonsiliasi data LK.

2.

Pencairan Dana

Satker berpotensi melakukan gratifikasi  agar pengujian SPMnya diperlancar.

Pengujian SPM dilakukan secara bertahap.

1. FO berfungsi untuk mengkonversi ADK SPM dan menggugah ADK hasil konversi ke FTP.

2. Selanjutnya FO Validator mengunduh dokumen pendukung dan melakukan penelitian kelengkapan SPM.

3. Kemudian direview Middle Office

4. Baru dilakukan approval oleh Kasie PD.

Dengan tahapan yang banyak maka akan menyaring potensi terjadinya gratifikasi.

Tidak pernah ditemukan gratifikasi pada pengujian SPM

3.

Bank

Sebagai PPK Penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik (DFDD), Kasie Bank memiliki potensi untuk menerima gratifikasi atau suap dari kontraktor atau pihak ketiga rekanan pembangunan fasilitas desa untuk mengapproved pembayaran DFDD.

Approval PPK untuk pembayaran DFDD akan dilakukan setelah persyaratan dokumen kontrak dipenuhi secara lengkap. Selain itu, dokumen persyaratan juga harus diupload oleh Pemda ke OM SPAN, sehingga monitoring persetujuan perintah membayar dimonitoring langsung oleh Kantor Pusat. 

Tidak pernah ditemukan gratifikasi pada proses penyaluran DFDD.

4.

UMUM

Sebagai bagian yang berfungsi melakukan pengadaan barang dan jasa, pejabat pengadaan berpotensi menerima gratifikasi atau suap dari rekanan atau pihak ketiga

Pengadaan dilakukan secara terstruktur lewat lelang

Tidak pernah ditemukan gratifikasi pada proses lelang pengadaan barang.

 

Dari tabel diatas, dapat kita simpulkan potensi munculnya korupsi di masing-masing seksi sebagai berikut:

1.    Pada Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Sistem aplikasi e-Rekon yang sudah web-based, memudahkan Satker dalam mengakses aplikasi tersebut 24 jam, 7 hari, 1 minggu. Efeknya Satker tetap berkonsultasi dengan KPPN di luar jam kerja. Jika ini berlangsung secara terus menerus, maka bisa jadi akan ada pendekatan atau ucapan terima kasih dari Satker dalam bentuk gratifikasi.  

2.   Pada Seksi Pencairan Dana, pelayanan pengujian SPM oleh Seksi Pencairan Dana dilakukan pada saat jam kerja. Namun, dalam memenuhi persyaratan administratif tersebut seringkali muncul pertanyaan dari pada Satker. Konsultasi yang akan dilakukan Satker dengan menghubungi Pegawai KPPN, bisa saja dilakukan di luar jam kerja. Jika hal ini berlangsung terus menerus maka bisa saja muncul rasa tidak  enak dari Satker, sehingga Satker memberikan gratifikasi sebagai ucapan terima kasih.

3.   Pada Seksi Bank, untuk memenuhi persyaratan administratif untuk penyaluran DFDD tersebut seringkali muncul pertanyaan dari Pemda. Konsultasi yang dilakukan dengan Pemda dengan menghubungi pegawai KPPN bisa saja dilakukan diluar jam kerja. Jika hal ini berlangsung terus menerus maka bisa saja muncul rasa tidak enak dari Satker sehingga Satker memberikan gratifikasi sebagai ucapan terima kasih.

4.    Sedangkan di Subbagian Umum, pada proses pengadaan barang dan jasa sangat rentan untuk terjadi konflik kepentingan dan pemberian gratifikasi dari rekanan. Hal ini tentu untuk mempermudah perusahaan pihak ketiga tersebut menang lelang.

 

Upaya Membumikan Antikorupsi

Menindaklanjuti potensi munculnya korupsi di atas, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membumikan sikap anti korupsi:

1.    Membangun komunikasi

a.    KPPN memiliki kontribusi yang sangat besar dalam mendukung pertumbuhan perekonomian dan pembangunan. Kontribusi tersebut diwujudkan dalam bentuk penyaluran APBN dan pengawasan terhadap penggunaannya. Dalam pengawasannya dibutuhkan jalinan komunikasi yang baik untuk membentuk koordinasi yang solid dengan para Satker dalam mencapai sasaran dan target.

b.    Untuk mensinergikan tercapainya tujuan dan sasaran bersama diperlukan metode komunikasi yang strategis. Komunikasi harus dibangun secara customize disesuaikan dengan culture daerah dan karakter personel baik Satker maupun pelaksana KPPN

c.    Bentuk komunikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Komunikasi above the line dilakukan sebagai metode untuk menyebarkan informasi yang bersifat umum. Sedangkan komunikasi below the line dilakukan untuk menyampaikan informasi secara khusus terkait kebutuhan-kebutuhan tertentu.

2.    Komunikasi above the line

a.    Pemahaman Satker terhadap aturan pada tupoksi terkait KPPN belum merata, salah satunya karena sering terjadi pergantian pengelolaan keuangan, namun tidak disertai perpindahan transfer ilmu yang memadai.

b.    Hal ini tentu harus diperbaiki. Komunikasi above the line adalah menyampaikan informasi melalui website KPPN Batam dan media social. Informasi yang disampaikan biasanya bersifat general seperti peraturan-peraturan baru yang diterbitkan ataupun sistem dan aplikasi baru yang digunakan. Karena sifatnya penyampaian informasi general, maka metode komunikasi above the line yang dilakukan KPPN Batam lebih banyak menginduk pada kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

c.    Peran KPPN Batam adalah untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan baru dan sistem / aplikasi baru tersebut dilaksanakan dengan baik dan benar diwujudkan melalui pengawasan yang intensif.

3.    Komunikasi below the line

a.    Komunikasi below the line adalah strategi yang digunakan secara customize untuk memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan baru dan sistem / aplikasi baru tersebut.  Komunikasi below the line yang telah dilakukan KPPN Batam adalah dengan menyampaikan informasi melalui tatap muka baik berupa konseling, FGD, Bimtek, melalui Whatsapp Group dan sebagainya.

b.    Strategi ini dinilai efektif karena Satker dapat langsung menyampaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya dalam menerapkan peraturan-peraturan baru dan sistem / aplikasi baru. Di sisi lain, KPPN dapat dengan efektif memantau permasalahan yang ada di tingkat Satker dan melaporkannya ke kantor Wilayah dan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

c.    Komunikasi below the line ini cukup efektif dalam membangun koordinasi dengan Satker. KPPN dapat dengan mudah menginstruksikan Satker untuk segera menindaklanjuti temuan yang didapatkan KPPN dari sistem monitoringnya.

4.    Jam layanan kerja

Setelah pemahaman Satker atas peraturan meningkat, maka dan konsultasi di luar jam layanan kerja dapat diminimalisir. Dengan begitu, hal ini dapat mencegah peluang terjadinya pemberian gratifikasi sebagai ucapan terima kasih dari para Satker.

 

Kesimpulan

Korupsi berarti perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara. Strategi Pemerintah dalam memberantas korupsi salah satunya melalui perbaikan sistem birokrasi. Upaya ini dimulai dengan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya. Integritas sebagai nilai utama yang harus ada dan melekat pada setiap insan ASN, sehingga nilai utama ini harus dijaga sustainability-nya. Selain menjaga integritas, hal yang dapat dilakukan dalam membumikan sikap antikorupsi dengan membangun komunikasi yang dapat meningkatkan pemahaman Satker terhadap aturan dan tupoksi KPPN semakin meningkat, sehingga meminimalisir komunikasi dengan Satker di luar jam kerja. Dengan begitu, hal ini dapat mencegah peluang terjadinya pemberian gratifikasi sebagai ucapan terima kasih dari para Satker.


*) ASN pada KPPN Batam, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kepri.



Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE