Usaha Pemanfaatan Dana Desa untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa pada Kabupaten Karimun

id dana desa, kppn batam Oleh Haryando Anil

Usaha Pemanfaatan Dana Desa untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa pada Kabupaten Karimun

Haryando Anil (ANTARA/ HO- dokumen pribadi)

Batam (ANTARA) - Desa adalah kesatuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul atau adat istiadat setempat. Desa terbentuk atas prakarsa beberapa kepala keluarga yang sudah bertempat tinggal menetap dengan memerhatikan asal-usul wilayah dan keadaan bahasa, adat, ekonomi, serta sosial budaya orang-orang setempat.

Sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014, desa ditetapkan sebagai struktur pemerintahan terkecil dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan desa sebagai struktur pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan tujuan tersebut masing-masing desa diberikan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Dana Desa telah dialokasikan di APBN sejak tahun 2015. Sampai dengan 2022 pemerintah pusat sudah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp468,93 Triliun untuk 74,960 Desa.


Dana Desa Kabupaten Karimun

Jumlah desa yang ada pada Kabupaten Karimun berjumlah 42 Desa. Alokasi Dana Desa pada Kabupaten Karimun setiap tahunnya cenderung meningkat. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan Rp1 miliar untuk masing-masing Desa pada tahun 2020. Alokasi Dana Desa Tahun 2022 pada Kabupaten Karimun sebesar Rp34,08 miliar atau meningkat sebesar 278% bila dibandingkan dengan alokasi Dana Desa pertama kali disalurkan pada tahun 2015. Alokasi tertinggi Dana Desa terjadi pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp45,74 miliar atau 373% dari alokasi Dana Desa pada tahun 2015. Secara agregat alokasi Dana Desa dari tahun 2015 s.d 2022 mencapai Rp276,76 miliar.

Alokasi Dana Desa Kabupaten Karimun (ANTARA/ HO-)

Bila dilihat penggunaan Dana Desa di Kabupaten Karimun pada tahun 2017 s.d 2021, penggunaan Dana Desa di dominasi untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa yaitu sebesar Rp117,14 miliar atau sebesar 59% dari agregat penggunaan Dana Desa sebesar Rp198 miliar. Selanjutnya di dominan oleh bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa yaitu sebesar Rp49,60 miliar atau sebesar 25% dari agregat penggunaan Dana Desa. Tingginya penggunaan Dana Desa pada bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa dikarenakan kebijakan mandatory spending Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di 3 (tiga) tahun terakhir ini yang diakibat pandemi COVID-19.

Porsi Penggunaan Dana Desa (ANTARA/ HO- KPPN Batam)

Jika dirinci lebih lanjut pada penggunaan Dana Desa pada bidang pembangunan desa, dominan penggunaan ada pada subbidang Pekerjaan umum dan penataan ruang yaitu sebesar Rp62,82 miliar atau sebar 53% dari penggunaan Dana Desa pada bidang pelaksanaan pembangunan desa. Selanjutnya diikuti pada subbidang kesehatan sebesar Rp19,36 miliar atau sebesar 16% dari penggunaan Dana Desa pada bidang pelaksanaan pembangunan desa.


Perkembangan Nilai Tukar Petani

Nilai tukar petani merupakan rasio antara indeks harga yang di terima oleh petani dan indeks harga yang dibayar oleh petani, nilai ini biasanya digunakan sebagai tolok ukur dalam mengetahui tingkat kesejahteraan petani di desa. Nilai tukar petani lebih besar dari nilai 100 menandakan bahwa nilai yang diterima petani lebih besar dari biaya yang harus di bayar petani, begitu juga bila sebaliknya.

Berdasarkan rilis data BPS Provinsi Kepulauan Riau perkembangan nilai tukar petani Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2015 – 2020 fluktuatif diantara 96,5 sampai dengan 99,45.

Nilai Tukar Petani (ANTARA/ HO- KPPN Batam)


Bila dibandingkan dengan alokasi dana desa di Kabupaten Karimun, peningkatan alokasi Dana Desa tidak berbanding lurus dengan nilai tukar petani. Terjadi kenaikan nilai tukar petani yang signifikan pada tahun 2021 yaitu sebesar 104,37, kenaikan yang signifikan terjadi karena kondisi pandemi Covid-19 pada tahun 2021 dimana jumlah pasokan bahan makanan yang menurun akibat pembatasan distribusi sedangkan jumlah permintaan semakin meningkat.

Dari data tersebut di atas, dapat di artikan penyaluran Dana Desa belum berdampak signifikan kepada perekonomian masyarakat desa khususnya pada Kabupaten Karimun. Belum sesuai dengan tujuan utama dari penyaluran Dana Desa yaitu mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.


Pemanfaatan Dana Desa untuk Peningkatan Perekonomian Desa

Belajar dari best practice pengelolaan Dana Desa dari desa-desa yang berhasil meningkatkan perekonomian masyarakat desanya, benang merah keberhasilan mereka adalah memanfaatkan dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di masing-masing daerahnya.
Dapat kita ambil sebagai contoh Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Desa Ponggok memanfaatkan potensi sumber mata air yang melimpah di daerahnya menjadi desa wisata air. Desa Ponggok membentuk BUMDes yang tugasnya khusus mengelola potensi-potensi sumber daya alam sebagai ladang penghasilan masyarakat.


Wilayah Kabupaten Karimun memiliki potensi perikanan khususnya perikanan laut yang tersedia sangat melimpah, karena sebagian besar wilayahnya adalah lautan. Luas wilayah lautan Kabupaten Karimun seluas 397.878 Ha yaitu 80,92% dari luas daratan Kabupaten Karimun. Selain itu Kabupaten Karimun juga mempunyai potensi di sektor pariwisata, karena Kabupaten Karimun memiliki pemandangan yang indah, peninggalan sejarah dan kebudayaan melayu itu sendiri.

Berkenaan hal tersebut, dalam rangka mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat desa, pengalokasian Dana Desa akan lebih baik difokuskan ke kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan kompetensi masyarakat serta membentuk BUMDes yang bertugas dalam mengelola potensi-potensi di masing-masing daerah.

Adapun contoh kegiatan yang dapat dikelola oleh BUMDes adalah Tempat Pelelangan Ikan dan penyediaan cold storage sehingga hasil tangkapan ikan dari para nelayan dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi. Selanjutnya bisa juga BUMDes yang bergerak di bidang pengelolaan tempat wisata khususnya pesisir pantai.


Haryando Anil
*) penulis adalah PNS di KPPN Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE